Mencabut Banding, Ahok Mengajukan Peninjauan Kembali

Berita Trend Masa Kini.com, Jakarta – Keputusan yang di ambil kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut permohonan banding kasus penodaan agama disebut sebagai taktik untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Fajar mengungkapkan, bahwa Ahok mungkin sengaja mencabut permohonan banding dan memilih untuk mengajukan peninjauan kembali. Sebab, proses pengajuan PK jauh lebih singkat dari pada menjalani proses banding.

“Kalau banding mereka harus mengajukan banding, diproses, kalau ditolak akan mendapat kasasi, baru proses selanjutnya PK. Sebaliknya, kalau PK playsbo langsung dikaji oleh Mahkamah Agung. Ahok hanya perlu menjalani vonis dari pengadilan. Karena PK hanya diperbolehkan setelah ada kekuatan hukum yang tetap,” ungkap Fickar.

“Saya menduga arahnya pencabutan banding Ahok ke sana,” pungkas Fickar.

Baca juga : Djarot Menghadiri Acara ‘Malam Seribu Cahaya’ di Makam Mbah Priok

Ia melanjutkan, jika mengajukan PK, Ahok dapat menempuh salah satu dari dua alasan. Pertama karena dilatari bukti-bukti baru. Kedua, karena ada kesalahan dalam putusan atau vonis majelis hakim.

Ungkap Fickar, alasan kedua yang lebih masuk akal digunakan oleh kuasa hukum Ahok. “Mereka bisa beradu bahwa majelis hakim mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang sudah diajukan.”

Strategi PK juga disebut lebih realistis ketimbang banding. Fickar menyebut jika ngotot untuk mengajukan banding,resiko terburuknya adalah penolakan hingga penambahan vonis jadi akan lebih panjang dibanding vonis sebelumnya yang hanya dua tahun penjara.

Hal itu mungkin saja dapat terjadi jika merujuk pada kasus penodaan agama pada masa lalu. “Presiden di masa lalu memang untuk penodaan agama hampir semua pelaku dihukum lebih dari dua tahun. Mungkin Ahok atau keluarga takut ini yang akan terjadi jika kalah di tahap banding. Makanya mereka lebih memilih untuk mencabutnya,” pungkas Fickar.

Ahok masih memiliki senjata hukum selain PK. Fickar mengungkapkan, senjata itu merupakan remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, Fickar mengungkapkan kecil kemungkinan Ahok membatalkan banding untuk mendapat remisi.

“Lebih besar kemungkinan Ahok dalam memperjuangkan PK ketimbang remisi,” pungkasya.

Fickar juga mengatakan, jika tidak ada langkah hukum yang diambil setelah dalam mencabut banding, artinya Ahok menerima dan akan menjalankan vonis dua tahun penjara yang sudah ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Jadi Ahok akan menjalani hukuman penjara sesuai vonis. Dia akan dipenjara selama dua tahun, masanya dihitung sejak pertama kali ditahan usai vonis hakim,” ungkap Fickar.

Pencabutan permohonan banding Ahok diputuskan oleh pihak keluarganya pada hari ini. Penasihat sekaligus adik dari Ahok, Fifi Lety Indra mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah keluarga menggelar diskusi panjang soal proses hukum Ahok.

“Setelah diskusi panjang, kami sudah memutuskan untuk pencabutan banding,” ungkap dia kepada wartawan.

Fifi tidak mau menyebut alasan dalam pencabutan tersebut. Fifi mengungkapkan hal itu akan diperjelaskan dalam satu jumpa pers esok.

By admin

RSS
Follow by Email