Memeriksa Orang Terdekat Made Oka, KPK Menelusuri Aliran Dana e-KTP

Beritatrendmasakini.comNews, Jakarta – KPK telah memeriksa dua orang terdekat Made Oka Masagung yaitu Esther Riawaty Hari dan Endra Raharja Masagung. Penyidik telah menelusuri adanya aliran dana yang berlapis dari dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Kita akan mendalami rincian atau detail mengenai aliran dana. Ada aliran dana yang menggunakan beberapa lapis sistem keuangan, itu yang akan kami dalami lebih lanjut lagi. Termasuk juga perusahaan-perusahaan investasi yang diduga ikut terkait dengan saksi yang lain, Made Oka Masagung yang pernah kita periksa juga,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (6/2/2018) dini hari.

Hal ini juga yang dikatakan Febri sudah dituangkan pada dakwaan Setya Novanto. Novanto juga diduga ada menerima aliran dana melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan mantan bos Gunung Agung, Made Oka Masagung.

Informasi inilah yang disampaikan Kabiro Humas KPK itu, didalami kedua saksi yang ada menerima kemarin (5/2). Dia juga mengatakan ada pergerakan bukan hanya uang, tetapi juga barang.

“Secara umum, ada beberapa saksi itu akan kita dalami mengenai transaksi keuangan itu. Ada pergerakan dana, pergerakan barang dan juga bagaimana hal itu dapat dikondisikan, itu menjadi salah satu bagian terpenting yang harus kita buktikan pada proses ini,” tutur Febri.

Esther sendiri telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri tekait dengan kasus ini. Ini dikarenakan posisi Esther sebagai saksi pada kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Utamanya KPK ingin mengetahui mengenai pemberian uang yang berlapis untuk menyamarkan dugaan korupsi.

“Jadi sekarang kita membutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk mendalami lebih jauh proses aliran dana yang berlapis-lapis itu dan juga terlihat didesain sedemikian rupa sehingga sulit untuk dideteksi. Seolah itu hanya transaski seperti biasa. Tetapi kami menemukan bukti bahwa diduga kuat memang ada terkait proyek e-KTP,” ucap Febri.

Mau Esther dan Endra, diperiksa oleh penyidik menjadi saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka kompak untuk mengatakan tidak mengenal Anang.

Anang merupakan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution. Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dengan Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Pada surat dakwaan Setya Novanto, nama Anang dikatakan sebagai pihak yang melakukan pengaliran uang ke Novanto.

Pemberian fee kepada Novanto dikatakan diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Uang itu ditransfer ke rekening Made Oka Masaung di Singapura yang dilanjutkan ke Novanto.

“Untuk itu, Johannes Marliem akan mengirimkan beberapa invoice kepada Anang Sugianan Sudihardjo sebagai dasar untuk pengiriman uang, sehingga seolah-olah ada pengiriman uang sebagai pembayaran PT Quadra Solution kepada Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia,” kata jaksa KPK pada surat dakwaan.

By admin

RSS
Follow by Email