Beritatrendmasakini.com – News, Jakarta – Penyidik KPK akan memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk menjadi saksi kasus e-KTP. Dia dijadwalkan bersaksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quarda Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
“Setya Novanto dipanggil menjadi saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” tutur Kabiro Humas KPK Febrian Diansyah, Senin (30/10/2017).
Baca juga : Pemanggilan Ulang Setya Novanto Pada Sidang Andi Narogong Masih di Pertimbangkan KPK
Dia akan memanggil 3 orang lainnya. Antara lain stad Pusat Teknologi Informasi dan Komunukasi Badan Pengkajian dan penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi, pengusaha Made Oka Massagung, serta pengacara Arie Pujianto.
Setya Novanto sendiri sebelumnya sudah lolos dari jeratan status tersangka kasus e-KTP setelah memenangi praperadilan pada 29 September silam. Namun, KPK mengatakan masih akan memanggil Novanto untuk menjadi saksi megakorupsi yang sudah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Novanto juga sudah dicegah untuk ke luar negeri karena statusnya menjadi saksi untuk Anang.
Dia juga sudah pernah dipanggil sebanyak 2 kali oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus yang sama, namun absen selalu.