JK Menyampaikan KPK Memiliki UU Sendiri, Tidak Perlu Izin dari Presiden Ketika Memanggil DPR

Beritatrendmasakini.comNews, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla merespon revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD) yang baru saja disahkan ketika rapat paripurna DPR. Salah satu yang menjadi sorotan JK tekait dengan pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum yang harus meminta izin kepada Presiden.

Menurut JK, izin presiden dalam pemanggilan anggota DPR atau pejabat negara memang sudah sebelumnya. Namun izin itu tidak berlaku kepada KPK jika ingin memanggil anggota dari DPR.

“Ya itu memang sudah ada izinnya, tetapi jika di KPK kan ada undang-undang di KPK yang menyampaikan tidak memerlukan izin, siapa saja. Jadi jika memang polisi semuanya sedari dulu jika ingin panggil pejabat negara itu harus meminta izin dari presiden. Jika KPK ada sendiri undang-undangnya khusus, yang tidak memerlukan izin,” ucap JK Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/02/2017).

JK pun melihat UU MD3 tidak dapat digunakan anggota dewan untuk berlindung dari KPK. “Oh iya tidak bisa menggunakan UU MD3 berlindung dari KPK. Jika KPK tidak karena ada Undang-Undang sebelumnya juga,” tuturnya.

UU MD3 Pasal 22 huruf K juga dengan tegas mengatakan pengkritik DPR bisa dipidana. Atas nama kehormatan atau juga anggota dewan, JK memang hal itu sudah wajar. Siapa pun yang merasa terganggu kehormatannya silakan mengadu ke pengadilan.

“Siapapun orang terganggu kehormatannya, Anda pun wartawan jika dimaki-maki kan boleh proses. Tetapi kan porses, dia harus mengadukan langsung ke pengadilan, silakan,” katanya.

Menurut JK pasal itu tidak berlaku secara otomatis. “Bukan (otomatis) karena dia harus mengajukannya, kan bukan secara otomatis. Presiden juga tidak secara otomatis apalagi dia yang merupakan anggota DPR,” pungkasnya

By admin

RSS
Follow by Email