Sebanyak 31 PNS Dipecat Karena Bolos Kerja 46 Hari

Berita Trend Masa Kini.com, Jakarta – Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Menpan dan RB memberhentikan sebanyak 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Mereka dipecat karena terbukti tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih.

“ASN yang terkena kasus pelanggaran karena tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan, sedangkan empat PNS diperingan sanksinya,” tutur Menpan Asman Abnur, di Jakarta, Jumat (07/07/2017).

Sanksi ini, tambah Asman diperoleh setelah menggelar sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Dari 35 Aparatur Sipil Negara yang sudah disidang, sebanyak 31 ASN secara resmi sudah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintahan.

Baca juga : Hary Tanoe Memenuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus SMS Ancaman

Sama dengan sidang sebelumnya, Kasus yang sudah ditangani BAPEK masih mendominasikan oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah akan semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” ungkap Asman yang merupakan Ketua BAPEK.

Asman juga berharap, agar kasus disiplin PNS ini tidak akan terulang kembali. Karena itu, dia akan menekankan pentingnya peran atasan sbobet777 login dalam pembinaan perilaku dari anak buahnya.

“Saya juga berharap atas dari ASN tersebut bisa mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan arahan kepada bawahannya,” pungkas Asman.

By admin

RSS
Follow by Email