Jaksa Menghadirkan 10 Saksi di Sidang E-KTP Termasuk Nazaruddin

Berita Trend Masa Kini.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum pada KPK memanggil 10 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP. Salah satunya merupakan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

“Rencananya kami akan panggil 10 orang saksi. Yang hadir berupan kami belum menverifikasi sepenuhnya. Ada yang sudah melakukan konfirmasi ada juga yang belum. (M Nazaruddin) direncanakan iya,” ungkap jaksa KPK Abdul Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2017).

Terkait apa yang akan didalami terhadap Nazaruddin, Basir masih belum mau mengungkapkannya. “Banyak nanti di pengadilan saja,” tegasnya.

Baca juga : Sidang ke-16 Ahok Akan Kembali Menghadirkan Saksi Ahli

Selain itu, Basir juga menjelaskan soal proses hukum yang akan ditempuh oleh salah satu saksi di sidang korupsi e-KTP Miryam S Haryani. Menurutnya Miryam dapat disangkakan dengan pasal selain pasal 174 KUHAP tentang dugaan memberi keterangan tidak benar dalam persidangan.

“Penuntut umum kemarin sudah meminta untuk menetapkan pasal 174 KUHAP, namun majelis berpendapat lain. Namun, majelis tidak menutup kami mengambil langkah hukum tertentu,” ungkapnya.

Saksi-saksi yang sudah terlihat hadir adalah Melchias Marchus Mekeng dan M Nazaruddin. Keduanya sedang menunggu dipersidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dimulai.

Dalam perkara ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP pada tahun anggaran 2011-2013.

Penyimpangan pengadaan E-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan E-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.

By admin

RSS
Follow by Email