Sidang ke-16 Ahok Akan Kembali Menghadirkan Saksi Ahli

Berita Trend Masa Kini.com, Jakarta – Kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memasuki sidang keenam. Pada sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB nanti, sejumlah saksi ahli akan kembali dihadirkan.

“Kita tetap optimis. Sidang sebelumnya cukup positif dan kita harap semua berjalan positif,” ungkap kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy.

Biasanya sidang ini hanya dilakukan setiap hari Selasa. Berhubung Selasa kemarin (28/3) merupakan hari Nyepi, maka sidang diundur menjadi hari ini.

Ronny belum mau menyebutkan siapa saja saksi ahli yang akan dihadirkan. Namun sebelumnya tim kuasa hukum Ahok sudah menyebutkan beberapa nama yang akan dihadirkan saat sidang ke-15 lalu.

Baca juga : Wapres JK Memerintahkan Spanduk Bernada Provokatif Dicopot

“Yang Mulia, kami akan menghadirkan ahli yang ada dalam BAP, Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo, yang merupakan ahli bahasa, Dr Risma Permana Deli ahli sosiologi, dan Dr Noor Aziz Said ahli pidana serta ahli non-BAP. Untuk ahli non-BAP, jumlahnya bisa lebih dari satu, Yang Mulia,” ucap penasihat hukum Ahok sesaat sebelum hakim mengakhiri sidang, Selasa (21/3).

Penasihat hukum sempat mengajukan simulasi sidang hingga putusan nantinya. Yang ditawarkan adalah, sidang ke-17 pada Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan barang bukti.

Kemudian sidang ke-18 pada Selasa (11/4/2017) untuk tuntutan, sidang ke-19 pada Senin (17/4/2017) untuk pleidoi. Setelahnya, sidang ke-20 pada Selasa (25/4/2017) untuk replik dan dilanjutkan sidang ke-21 pada Selasa (2/5/2017) untuk duplik. Kemudian sidang ke-22 pada Selasa (9/5/2017) untuk pembacaan putusan (vonis).

Namun jaksa penuntut umum meminta hal itu supaya tidak menjadi ketetapan hakim terlebih dahulu.

“Mohon ini jangan sebagai ketetapan yang kaku. Karena kalau ada perubahan nanti bisa diinformasikan jadwalnya,” ungkap ketua JPU Ali Mukartono setelah mendengar permintaan dari tim penasihat hukum Ahok.

By admin

RSS
Follow by Email