Beritatrendmasakini.com – News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan e-KTP yang tercecer di Bogor, Jawa Barat bukan bagian dari barang bukti dari kasus korupsi e-KTP. Hal tersebut membantah pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah yang mengatakan alasan e-KTP tidak dimusnahkan karena barang bukti punya KPK.
“Saya sudah mengecek ke penyidik, sejumlah e-KTP itu bukan lah salah satu bukti yang digunakan oleh KPK dalam kasus yang sedang berjalan saat ini,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin (28/5/2018).
Pendapat dia, seluruh barang bukti yang diperlukan penyidik KPK untuk kebutuhan persidangan dan penuntutan sudah disita. Sementara barang bukti dalam proses penyidikan, ucap Febri kini statusnya dalam penguasaan penyidik.
“Sejauh ini seluruh barang bukti yang diperlukan telah disita dan telah diajukan ke persidangan untuk kasus yang sudah di pengadilan. Dan dalam penguasaan penyidik jika dalam proses penyelidikan,” terang febri.
Sebelumnya, e-KTP yang berdomisili Sumatera Selatan kedapatan tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kabupaten Bogor. Diduga, e-KTP itu tercecer karena terjatuh dari dalam kardus yang sedang dibawa truk.
Baca juga : KPK Mengingatkan Parpol Tidak Mencalonkan Eks Koruptor Menjadi Caleg
Zudan menjelaskan pada 2010-2014 semua e-ktp dibuat di Jakarta. Bila ada kerusakan, Dinas dukcapil daerah akan mengembalikan ke pusat. Kerusakan terdiri dari dua aspek. Pertama, data yang tercantum di dalam e-KTP tidak valid. Kedua, secara fisik ada kerusakan pada e-KTP nya.
Lantas Zula menjelaskan e-KTP yang rusak itu tidak dimusnahkan. Ia menyampaikan ada kasus di KPK terkait proyek e-KTP. Dari pertimbangan tersebut, semua e-KTP dan blangko yang rusak tidak dimusnahkan.
“Saya khawatir nanti diperlukan. Jika kami memusnahkan nanti dianggap menghilangkan barang bukti. Ini kehati-hatian kami saja,” pungkas Zudan.