Beritatrendmasakini.com – News, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta ke negara untuk melindungi tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ketika sudah kembali ke Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan sebagai warga negara, Rizieq mempunyai hak yang sama seperti warga lainnya yaitu mendapatkan perlindungan juga.
Perlindungan yang dimaksudkan yaitu mendapatkan rasa aman dan nyaman untuk tinggal dan menetap di Indonesia.
“Sebagai dari warga negara Habib Rizieq mempunyai hak konstitusional yang melekat dan harus dilindungi oleh negara juga. Sebagaimana dituliskan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1,” Zainut menyampaikan.
Dia juga mengatakan rencana Rizieq untuk kembali ke Tanah Air yaitu suatu hal yang cukup wajar.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dikonfirmasi akan kembali ke Indonesia dari Arab Saudi pada Rabu 21 Februari nanti.
Kepulangan Rizieq diketahui dari tiket elektronik pesawat yang membawanya dari Arab Saudi bermunculan. Tokon FPI sendiri terjerat dalam kasus dugaan pornografi dan penghiaan lambang negara.
“Insya Allah,” kata Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif ketika dikonfirmasi mengenai tiket elektronik punya Rizieq yang beredar itu, Jumat.
Biarpun demikian, Presidium Alumni 212 menyampaikan bahwa tiket tersebut palsu.
Zainut menambil dari Pasal 28 D ayat (1) bertulis setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, keluarga dan kehormatannya serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan.
Ia juga menyampaikan dirinya tidak mempersoalkan rencana dari penyambutan para pendukung Rizieq di bandara.
“Orang Indonesia itu begitu menghargai dan menghormati para pemimpinnya, ulamanya dan orang yang dianggap menjadi tokoh idolanya. Yang terpenting dilakukan dengan cara-cara yang baik saja,” ucapnya.