Ahok Mengajukan Peninjauan Kembali Mengenai Kasus Penodaan Agama

Beritatrendmasakini.comNews, Jakarta – Makamah Agung (MA) membenarkan ada permintaan Peninjauan Kembali (PK) oleh terdakwa dari kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah menyampaikan, PK tersebut diajukan 2 Februari lalu atas putusan PN Jakarta Utara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Permohonan PK dimintakan oleh pemohon I terpidana secara tertulis yang diajukan penasihat hukumnya Josefine Syukur dan Fifi Lety Indra dengan mengatakan alasan yang sejelas-jelasnya sebagai dasar dari permohonan,” tutur Abdullah dari pesan singkat, Senin (19/2).

Abdullah menyampaikan, sidang perdana pemeriksaan permohonan peninjauan kembali akan segera dilaksanakan pada 26 Februari mendatang di PN Jakarta Utara.

“Ketua PN Jakarta Utara sudah mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang akan memeriksa permohonan atau alat bukti untuk mengajukan upaya hukum PK,” ucapnya.

Sidang selanjutnya akan digelar satu pekan setelahnya dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak jaksa.

“Hakim pemeriksa PK nantinya akan membuat Berita Acara Pendapat untuk kemudian akan dikirim ke MA bersama dengan berkas perkara dengan lengkap,” jelasnya.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara atas pernyataannya mengenai surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Ia tidak mengajukan banding dan kini dipenjara di rutan Mako Berimob Kelapa Dua, Depok sejak dari Mei 2017 lalu.

Sementara itu kuasa hukum Ahok Fifi Lety Indra sejauh ini masih belum bisa dikonfrimasi mengenai pengajuan peninjauan kembali mengenai kasus penodaan agama ini.

By admin

RSS
Follow by Email