Agar Tidak Terjerat Masalah Hukum Ketika Berwisata

Beritatrendmasakini.comWisata, Jakarta – Februari menjadi bulan yang menyenangkan untuk berwisata, karena ada begitu banyak promo Valentine dan Imblek yang ditawarkan maskapai dan juga hotel.

Jika pilihannya berwisata ke luar negeri, sebaiknya harus mengecek informasi mengenai barang yang dilarang masuk ke negara tujuan.

Diberitakan dari Travel and Leisure, dikatakan bahwa peraturan dalam membawa benda di tiap negara pasti tidak sama.

Salah satu pejabat biro keamanan Amerika Serikat (AS) menyampaikan bahwa sebaiknya turis tidak membawa terlalu banyak obat-obatan jika ke AS.

Jika terpaksa harus membawanya, turis harus membawa surat keterangan dokter dalam bahasa Inggris dan membawa obat tidak lebih untuk di konsumsi selama 90 hari serta dibungkus dalam kemasan transparan.

Situs imigrasi AS mempunyai daftar lengkap mengenai jenis-jenis obatan yang di perbolehkan dan tidak diperbolehkan dibawa ke Negara Paman Sam.

Sebelum berangkat, sebaiknya dilakukan pengecekan daftar tersebut. Karena jika lalai, hukumannya bisa hingga masuk penjara.

Selain obat-obatan, sang pejabat juga menyampaikan jika turis sebaiknya menghindari untuk mengikuti aski unjuk rasa.

Pasalnya, hanya warga negara AS yang bisa melakukan hal itu. Jika kedapatan berada dalam aksi demonstrasi, turis akan berurusan langsung dengan polisi, karena akan dianggap sebagai provokator.

Sang pejabat menyampaikan agar turis di AS mendaftarkan diri dalam program Smart Traveler Enrollment Program (STEP).

Program ini mempunyai panduan mengenai keamanan selama berwisata ke AS.

Perihal penangkapan dapat saja terjadi. Turis yang mengalami penangkapan di negara tetangga, mempunyai hak untuk menghubungi pihak kedutaan besarnya di negara yang dikunjungi.

Pihak kedutaan nantinya akan mencarikan pengacara setempat untuk turis dan mengurus segala masalah hukum hingga selesai.

Jika masalah yang dihadapi terus berjalan, maka turis akan menjalani hukuman negara setempat.

By admin

RSS
Follow by Email