Beritatrendmasakini.com – News, Jakarta – Penyidik KPK memanggil 3 saksi yang berkaitan dengan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ketiga saksi itu akan dilakukan pemeriksaan bagi tersangka Setya Novanto.
Ketiga saksi itu yaitu Made Oka Masagung, Abdullah dan Esther Riawaty hari. Made Oka dan Abdullah dikatakan sebagai swasta dan Esther menjadi ibu rumah tangga.
“Ketiga saksi dipanggil menjadi saksi atas tersangka Setya Novanto,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartaawan, Selasa (26/9/2017).
Sebelumnya pada jawaban KPK dalam praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sempat keluar nama Oka pada bukti yang dilampirkan KPK. Oka dikatakan menerima aliran uang dari Novanto sebesar Rp 1 miliar. Bukti itu berupa tada terima pinjaman uang sebesar Rp 1 miliar dari Novanto untuk Oka tertanggal sejak 6 Mei 2011.
Baca juga : KPK Mempersiapkan 200 Bukti untuk Praperadilan Novanto
Sedangkan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/9) kemarin, nama Made Oka Masagung dikatakan bersama Dirut PT Quarda Solution Anang Sugiana Sudihardjo pernah melakukan transaksi bisnis untuk perusahaan obat di Singapura.
Selain itu, Oka dikatakan pernah membeli saham perusahaan obat yang bernilau USD 2 juta melalui Multicom. Multicom merupakan perusahaan yang didirikan oleh Anang.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan mengungkapkan ada dugaan uang proyek e-KTP yang mengalirkan ke perusahaan farmasi di Singapura. Willu mengatakan jika baik Oka dan Anang saling mengirim uang transaksi. Namun, Jaksa untuk KPK menduga perusahaan yang diklaim yang bertempat di Singapura itu tidak benar.
“Dua-duanya mengirim duit. Multikom mengirim USD 2 juta ke Pak Oka, jika tidak salah (dari perusahaan) Delta Energi Singapura untuk pembelian saham Neural Pharmaceutical, perusahaan obat, “kata Willy ketika bersaksi untuk Andi Narogong di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Jaksa kemudian bertanya aliran duit USD 2 juta yang sempat disetorkan ke Oka apakah berasal dari proyek e-KTP. Namun, Willy menjawab dengan berbelit-belit.
“Ada dividen, Rp 31 miliar. Apakah uang sebesar Rp 31 miliar merupakan uang e-ktp, bisa saja benar dan bisa saja bukan,” pungkasnya.