KPK Mempersiapkan 200 Bukti untuk Praperadilan Novanto

Beritatrendmasakini.comNews, Jakarta – Hakim tunggal Cepi Iskandar sudah mengambil keputusan untuk melanjutkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. KPK juga telah mempersiapkan bukti-bukti dalam menghadapi lanjutan praperadilan itu.

“Setelah KPK memberikan jawaban dalam praperadilan e-KTP yang diajukan pinak SN (Setya Novanto), bseok (25/9) kami juga akan membawa bukti-bukti di praperadilan tersebut,” tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan Minggu (24/9/2017).

“Ada sekitar 200 bukti dokumen yang akan kita bawa di persidangan bersok,” tambahnya.

Baca juga : Pihak Swasta Dipanggil, KPK Menelusuri Aliran Dana Berhubungan Novanto

Febri menyatakan bukti-bukti yang akan dibawa menunjukkan kokohnya konstruksi perkara kasus e-KTP. Dia juga mengatakan bukti-bukti itu akan memperlihatkan indikasi kuat keterlibatan Novanto pada perkara pokok.

“Kami berharap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang akan dihardidkan itu. Dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara,” tuturnya.

Sebelumnya pada Jumat (22/9), Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mengatakan akan melanjutkan pemeriksaan praperadilan Setya Novanto. Ia menegaskan pemeriksaan materi praperadilan,” ucap Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

By admin

RSS
Follow by Email