Beritatrendmasakini.com – News, Jakarta – Hakim tunggal Cepi Iskandar sudah mengambil keputusan untuk melanjutkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. KPK juga telah mempersiapkan bukti-bukti dalam menghadapi lanjutan praperadilan itu.
“Setelah KPK memberikan jawaban dalam praperadilan e-KTP yang diajukan pinak SN (Setya Novanto), bseok (25/9) kami juga akan membawa bukti-bukti di praperadilan tersebut,” tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan Minggu (24/9/2017).
“Ada sekitar 200 bukti dokumen yang akan kita bawa di persidangan bersok,” tambahnya.
Baca juga : Pihak Swasta Dipanggil, KPK Menelusuri Aliran Dana Berhubungan Novanto
Febri menyatakan bukti-bukti yang akan dibawa menunjukkan kokohnya konstruksi perkara kasus e-KTP. Dia juga mengatakan bukti-bukti itu akan memperlihatkan indikasi kuat keterlibatan Novanto pada perkara pokok.
“Kami berharap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang akan dihardidkan itu. Dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara,” tuturnya.
Sebelumnya pada Jumat (22/9), Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mengatakan akan melanjutkan pemeriksaan praperadilan Setya Novanto. Ia menegaskan pemeriksaan materi praperadilan,” ucap Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.