Beritatrendmasakini.com – News, Jakarta – Polisi mengamankan 12 ton bahan pembuatan obat-obatan termasuk bahan utama pembuatan PCC di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Bahan tersebut dibungkus dalam 480 tong plastik yang akan dibawa dari Batam ke Jakarta.
“Jumlah obat-obatan itu diperkirakan sebanyak 12 ton yang dikemas dalam 480 tong plastik berwarna biru. Obat-obatan tersebut terdiri dari 3 jenis, Dextromethorpan (bahan baku obat batuk), Trihexipinidil (anti parkinson) dan Carisopodol (bahan utama PCC),” ucap Kabid Humas Polda Kepri AKBP Erlangga dari keterangannya, Minggu (17/9/2017).
Penangkapkan itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap dua truk yang mengangkut obat-obatan pada 2 September lalu di gudang PT Murti Trasindo, Bintan Timur. Kedua truk itu diperkirakan membawa obat terlarang. Polisi juga memeriksa truk lain milik perusahaan ekspedisi yang sama berada di pelabuhan ilegal Tajung Uban, Bintan Utara.
Baca juga : Baharkam Menggagalkan Penyelundupan Garam Seberat 15 Ton dari Malaysia
Sehari kemudian polisi mencoba melakukan uji tes laboratorium dan penyelidikan terkait kasus. Berdasarkan dari uji laboratorium didapati adanya kandungan psikotropika dalam obat-obatan itu.
“Tim Labfor cabang Medan berkunjung ke Bintan untuk melakukan tes ulang mendalam pada barang yang diduga kuat obat-obatan yang dilarang tersebut dikarenakan ditemukannya dugaan adanya kandungan psikotropika pada beberapa sampel yang sebelumnya dikirim oleh penyidik,” tambah Erlangga.
Selain mengamankan bahan obat-obatan tersebut, polisi juga menangkap sebanyak lima orang, yaitu Lambok, Effendi, Hartono, Rinto dan Marthin. Barang-barang yang dibawa oleh plekau diperkirakan berasal dari India.
“Jalur masuk diperkirakan dari India-Singapura-Batam-Jakarta,” tuturnya.
Saat ini untuk tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bintan Polda Kepulauan Riau. Akibat dari perbuata para tersangka akan dijerat dengan 196 atau 197 UU No 36 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU nomor 5 thaun 1997 tentang Psikotropika.