DPR Menghubungkan Anggaran Penanganan Kasus KPK dengan Kejagung

Beritatrendmasakini.comNews, Jakarta – Komisi III DPR mengadakan rapat pembahasan anggaran 2018 dengan beberapa mitra kerja mereka, salah satu yaitu KPK. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyoroti anggaran penanganan perkara dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK berpendapat kecil.

Rapat diadakan langsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017). Awalnya, Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir mengatakan tentang pagu anggaran yang diusulkan KPK untuk tahun anggaran 2018.

“Pagu 2018 sama persis dengan pagu indikatif KPK. Pagu anggaran KPK untuk tahun 2018 Rp 790,170 miliar,” ucap Bimo.

Bimo lalu mengungkapkan rincian peruntukan dari anggaran sebesar itu. Intinya, anggaran tersebut diperuntukan penanganan korupsi yang lebih maksimal.

Baca juga : Keterangan Sakitnya Setnov, KPK Belum Menerima Surat DPR

Arsul juga mendapat kesempatan memberikan catatan dan masukan terhadap anggaran KPK itu. Arsul merinci alokasi dana KPK demi mengunsut perkara korupsi.

“Untuk 100 kasus di penyidikan diajukan sebesar Rp 11,08 M. Kemudian untuk penyidikan sebanyak 95 kasus, dialokasikan Rp 13,451 miliar dan penuntutan serta eksekusi untuk 95 perkara juga Rp 18,825 miliar,” kata Arsul.

“Jika kita rata-ratakan, saya menganggap 100 kasus maka biaya penanganan perkara tidak pidana korupsi di KPK mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga eksekusi paling tidak memakan Rp 433 juta per perkara,” pungkasnya.

Arsul lantas membandingkan angka yang didapatkan oleh KPK dengan anggaran Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Jumlah anggaran KPK, dikatakan Arsul, jauh lebih besar jika dibanding dengan Kejaksaan.

“Di Kejaksaan itu total dalam keseluruhan biaya seluruh Indonesia yang diminta itu Rp 300,388 miliar tetapi untuk 2190 perkara, Kejagung dan seluruh Kejari di Imdonesia. Jadi, jika tadi KPK per-perkara Rp 443 juta, maka Kejaksaan per-perkara jatuhnya hanya mencapai Rp 137 juta,” jelas Arsul.

Arsul lalu memasuki mengenai OTT yang menjadi senjata andalan KPK dalam mengungkapkan kasus korupsi. Dia menoyoroti OTT yang kadang hanya melakukan pengamanan dana kurang dari Rp 100 juta. OTT yang diungkapkan itu, ucap dia, tidak sebanding jika dengan biaya penanganan perkara KPK.

“Jangan dianggap tidak setuju dengan OTT, lo, sama sekali teman-teman media, kita mendukung dengan OTT. Tetapi Anda bayangkan, jika OTT Rp 10 juta, Rp 40 juta hingga Rp 100 juta, kecuali OTT di Kemenhub Rp 18 M sekian, maka bisa rugi negara,” pungkas Arsul.

“Rp 443 juta (per penanganan perkara yang dikeluarkan oleh negara). (Negara tidak rugi) kecuali OTT itu digunakan untuk mengungkap kasus yang lebih besar. Saya memperkirakan harus menjadi catatan kita semua,” tuturnya.

By admin

RSS
Follow by Email