Polisi akan Memanggil 5 Penyidik KPK Lusa, Mengenai Kasus E-Mail Novel

Beritatrendmasakini.comNews, Jakarta – Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lima penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan atas laporan Direktur Penyidik (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman dalam kasus e-mail Novel Baswedan.

“Kita akan memanggil yang bersangkutan, baru rencana saja. Insyaallah lima orang,” ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriya, saat dihubungi, Senin (11/9/2017).

Adi menerangkan hingga kini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Pemeriksaan terhadap Novel juga diagendakan setelah semua keterangan dari saksi sudah diberikan.

“Insyaallah keterangan saksi kita kelar, dan ahli kelar nanti kita jadwalkan,” pungkasnya.

Baca juga : Tiga Tersangka di Tahan KPk Terkait Suap ‘Sapi-Kambing’

Adi juga mengungkapkan polisi telah memeriksa penyidik dari KPK sebelumnya. Namun dia tidak secara rinci dan detail mengenai jumlah saksi yang sudah dan akan diperiksa oleh polisi.

“Saksi sebelumnya itu, tidak sampai, belumlah (total belum 11 yang diperiksa), belum sampai lah,” ucapnya.

Novel sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Jenderal bintang satu itu melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dengan dugaan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Aris sebelumnya mengaku laporkan Novel ke polisi dikarenakan e-mail terkait dengan peraturan internal KPK. Pada surat, Novel, yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, menyatakan keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak menyesuaikan dengan aturan internal KPK.

By admin

RSS
Follow by Email