Berita Trend Masa Kini.com – Habib Rizieq Syihab tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Selasa (7/2). Penyidik akan kembali memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka penodaan Pancasila pada hari Jumat (10/2).
“Surat (pemanggilan kedua) sudah dikirim. Jadi untuk pemeriksaan Rizieq dilaksanakan pada hari Jumat,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2017).
Baca juga : Ada Beberapa Cuplikan Pertanyaan Tim Ahok ke Ma’ruf Amin Tentang Telepon SBY
Polisi meminta Rizieq supaya kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal. Diimbau juga agar tidak ada upaya untuk pengerahan massa.
“Kami minta (Rizieq) hadir. Tanpa (mendatangkan) massa,” ucap Yusri.
Soal pemanggilan pertama penyidik, menurut Yusri tidak menerima soasl pemberitahuan alasan ketidakhadiran imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. “Tidak ada konfirmasi sama sekali,”ucap Yusri.
Rizieq sudah menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal.
Kasus dugaan penodaan Pancasila dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan menyerahkan rekaman video ceramah Rizieq.