Berita Trend Masa Kini.com – Para calon di Pilkada serentak 2017 hanya memiliki 3 hari untuk berkampanye, kemudian masuk ke masa tenang. Presiden Joko Widodo dan sejumlah tokoh mengajak masyarakat untuk menahan diri dan menjaga situasi kondusif menjelang pencoblosan.

Masa tenang Pilkada serentak 2017, termasuk di DKI Jakarta, akan berlangsung pada tanggal 12-14 Februari 2017. KPU DKI mengingatkan kembali kepada semua pihak bahwa tidak boleh ada kegiatan berkampanye di kurun waktu tersebut. Pada masa tenang, kampanye melalui media sosial juga tidak diperbolehkan.

Demi menjaga masa tenang, Presiden Joko Widodo juga berharap seluruh masyarakat tenang dan tidak ada percikan atau keributan selama masa tenang. “Yang namanya hari tenang, semua harus tenang, jangan sampai ada percikan berikut-berikut, sekecil apa pun. Namanya juga hari tenang, ya semua harus tenang. Jangan ada ribut sekecil apa pun di hari tenang,” ucap Jokowi.

Baca juga : Polda Jabar Akan Memanggil Habib Rizieq untuk Diperiksa Hari Jumat

Pesan senada juga disampaikan oleh Wapres Jusuf Kalla yang mengajak masyarakat untuk menahan diri.Ketua MPR Zulkifli Hasan menyarankan agar pengerahan massa harus diakhiri agar tercipta kesejukan dan ketenteraman. Sementara itu, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meminta lurah dan camat selalu siaga menjaga keamanan Jakarta selama masa tenang.

Demi menjaga masa tenang, Bawaslu DKI mengimbau agar para pasangan calon gubernur/cawagub untuk menonaktifkan akun media sosial kampanye mereka pada masa tenang. Penonaktifan medsos agar tidak ada aktivitas kampanye pada masa tenang. Polri juga akan memantau media sosial pada masa tenang Pilkada Serentak 2017.

Berikut pesan-pesan sejuk itu:

1. Jokowi: Jangan Ada Percikan Mau Sekecil Apapun

Presiden Jokowi berharap seluruh masyarakat tenang, tidak ada percikan atau keributan selama masa tenang.

“Yang namanya hari tenang, semua harus tenang, jangan sampai ada percikan berikut-berikut, sekecil apa pun. Namanya juga hari tenang, ya semua harus tenang. Jangan ada ribut sekecil apa pun di hari tenang,” ucap Jokowi kepada wartawan di Maluku City Mall, Kota Ambon, Maluku, Rabu (8/2/2017).

Lalu, bagaimana jika ada aksi di masa tenang itu dengan dalih di luar isu pilkada? Atas pertanyaan itu, Jokowi menegaskan tidak boleh ada aksi apa pun menjelang hari pemungutan suara.

“Apa pun, yang namanya hari tenang, ya harus tenang,” tegas Jokowi.

2. JK: Masyarakat Harus Bisa Tahan Diri

Wapres Jusuf Kalla meminta supaya masyarakat bisa menahan diri.

“Saya kira tidak perlu jelang Pilkada. Kita harus menahan dirilah. Masyarakat harus tahan diri untuk tidak memperburuk suasana. Toh semuanya sudah dalam proses hukum. Nanti kacau lagi proses hukum,” ucap JK di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).

Sebelumnya, Muhammadiyah juga sudah mengimbau semua pihak supaya tidak mengikuti aksi damai 112. Tokoh-tokoh nasional, parpol, dan masyarakat diminta supaya bisa menahan diri.

“Pokoknya, berbagai macam aksi, lebih-lebih menjelang Pilkada ini, baik tanggal 11 (Februari) maupun tanggal 13, 14, itu sebaiknya tidak (diikuti)-lah,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

Tidak hanya itu, Haedar berpesan kepada parpol dan tokoh-tokoh nasional agar bisa menahan ucapan dan tidak memberikan pernyataan yang dapat memunculkan konflik di masyarakat. Hal ini disampaikan karena suasana politik nasional sedang menghangat menjelang pelaksanaan Pilkada.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menegaskan pelarangan aksi 112. Polisi akan membubarkan jika massa tetap akan menggelar aksi tersebut.

3. Sumarsono: Jangan Ada Aksi, Lurah dan Camat Siaga

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meminta lurah dan camat untuk menjaga keamanan Jakarta selama masa tenang.

“Pertama tanggal 11, 12, dan 15 Februari sudah resmi diterima Polda ada gerakan aksi massa. Walaupun bukan wewenang saudara sekalian, tapi lurah dan camat siaga di wilayah masing-masing. Pada tanggal 11 Februari, Polda tidak mengeluarkan izin. Padahal untuk sebuah proses turun ke jalan dengan massa cukup banyak, harus ada izinnya. Karena itu, potensi rusuh bisa terjadi, semua camat harus bisa mempersiapkan diri,” ucap Sumarsono di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).

Sumarsono juga meminta lurah dan camat bisa mengkondisikan daerah masing-masing agar tidak ada kegiatan apa pun selama minggu tenang menjelang hari pemungutan suara jatuh pada tanggal 15 Februari. “Tanggal 12, 13, 14 Februari buatlah setenang-tenangnya di Jaksel. Ini minggu tenang tidak boleh ada aksi apa pun juga karena yang dipakai UU Pilkada,” ungkap Sumarsono.

Melihat potensi aksi massa pada tanggal 11 Februari yang cukup besar, pria yang akrab di sapa Soni itu berharap lurah dan camat bisa tetap tenang namun tetap harus waspada. Lurah dan camat harus bisa menjaga keamanan di wilayahnya.

“Tapi ada sebagian kelompok yang ingin memaksakan kehendaknya. Tugas lurah dan camat harus bisa mengendalikan situasi di tempat masing-masing, minggu tenang harus tenang. Saya berpesan mari kita jaga Jakarta,” imbau dia.

4. Ketua MPR: Pengerahan Massa Harus Diakhiri

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengimbau agar semua pihak menjaga kesejukan dan ketenteraman.

“Saya kira marilah kita menjaga persatuan, jaga kesejukan, ketenteraman, kedamaian kembali. Pengerahan massa sana-sini saya kira harus bisa akhiri,” ungkap Zulkifli di Ambon, Maluku, Rabu (8/2/2017).

Zulkifli juga menyayangkan kegaduhan politik menjelang pilkada serentak 2017, terutama pilkada DKI Jakarta. Kegaduhan demi kegaduhan sangat menguras energi masyarakat, yang semestinya harus bersama-sama membangun bangsa.

“Kita sudah menjalani pilkada serentak pada tahun 2015, tidak ada kendala apa-apa, berjalan saja tidak memiliki masalah. Saat ini pada 2017 juga di daerah lain tidak ada masalah apa-apa. Saya ke Manokwari, ke Lebak, dan daerah lain tidak ada masalah. Yang ramai hanya di Jakarta. Secara umum kita aman-aman saja,” ujarnya.

Seusai pilkada, lanjut Zulkifli, diharapkan situasi bisa kembali kondusif. Semua pihak kembali bergandengan tangan dan melupakan perbedaan yang menjadi sumber perdebatan.

5. Bawaslu: Paslon Nonaktifkan Akun Medsos

Bawaslu DKI mengimbau agar para pasangan calon gubernur/cawagub untuk menonaktifkan akun media sosial kampanye mereka pada masa tenang. Penonaktifan medsos agar tidak ada aktivitas kampanye pada masa tenang.

“Jadi akun-akun yang resmi didaftarkan ke KPU DKI Jakarta itu harus dinonaktifkan. Tanggal 12 Februari tak ada aktivitas kampanye lagi melalui akun-akun di medsos,” ucap Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di kantornya, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).

Mimah mengatakan agar masyarakat dapat memiliki waktu luang untuk menentukan pilihannya. Namun bila ditemukan adanya aktivitas politik, Bawaslu akan memanggil tim kampanye untuk memberikan klarifikasi. Mimah juga mengingatkan kepada para relawan maupun simpatisan paslon untuk ikut mengikuti imbauan tersebut. Termasuk juga untuk tidak menyebar fitnah di berbagai medsos.

6. Polri Pantau Medsos dan Siap Membubarkan Massa

Polri akan memantau media sosial pada masa tenang Pilkada Serentak 2017. yakni mulai dari tanggal 12 hingga 14 Februari 2017. Hal itu untuk menekan adanya kegiatan politik di berbagai jejaring sosial.

“Untuk masa tenang, imbauan supaya betul-betul digunakan sebagaimana aturan yang ada, tidak ada kampanye atau penyebaran info terkait dari kampanye. Tentu dalam hal ini kepolisian akan lakukan upaya memonitor penyebaran informasi,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/217).

Jika pihak kepolisian ada menemukan konten posting-an di media sosial yang melanggar hukum, akan dilakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap akun yang bersangkutan. Pemblokiran akan dilakukan bersama dengan pihak Kemenkominfo. Saat ini, Martinus mengunggkapkan ada beberapa akun di media sosial yang sudah dimonitor oleh polisi. Namun belum ada penindakan terhadap akun-akun ini.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menegaskan kembali pelarangan aksi pada tanggal 11 Februari 2017. Polisi akan melakukan pembubaran jika massa tetap akan menggelar aksi tersebut.

“Kalau nanti misalnya tetap melakukan kegiatan, akan dikenai Pasal 15 (UU No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum), sehingga kami tetap bisa melakukan pembubarkan. Kalau tetap turun juga, maka ada Pasal 16, kita bisa memberikan sanksi di situ,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Jakarta, Rabu (8/2/2017).

By admin

RSS
Follow by Email