Beritatrendmasakini.com – News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, tanggal sidang gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi dimajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi tanggal 5 Februari 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai jadwal sidang yang berubah itu.
Awalnya KPK telah menerima panggilan sidang dari pengadilan untuk sidang pada tanggal 12 Februari. Tapi, pengadilan hari ini kembali mengirimkan surat bahwa sidang praperadilan Fredrich dimajukan menjadi tanggal 5 Februari 2018.
KPK berpendapat, ada hal di luar kebiasaan dengan berubahnya jadwal sidang perdana ini. Sebab, perubahan jadwal sidang itu terjadi setelah Fredrich mencabut gugatan pertamanya, dan mengajukan ulang kembali permohonan gugatannya.
“Tadi baru saja diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan yang baru, justru jadwal yang di percepat dari 12 Februari menjadi 5 Februari,” ucap Febri, Senin (29/01/2018).
Secara umum, sambung Febri, ada sejumlah hal yang dipermasalahkan Fredrich dalam gugatan praperadilan kepada KPK.
Pertama, pada gugatan, penyelidikan KPK atas dirinya menilai tidak didasarkan adanya laporan dari masyarakat.
Mantan pengacara Setya Novanto itu juga mempermasalahkan penetapan tersangkanya tanpa ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu.
Fredrich juga mempertanyakan proses penyidikan yang akan berlangsung selama tiga hari sebelum ditetapkan menjadi tersangk. Hal ini dinilai begitu cepat.
Poin lain yang dipermasalahkan pada gugatan yaitu terkait, penyitaan, permintaan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan menunggu diperika di Peradi dan mengenai penangkapan.
Febri juga memastikan KPK bisa menjawab sejumlah hal yang akan dipermasalahkan Fredrich pada gugatan itu. KPK juga yakin dengan seluruh proses formil ataupun kekuatan alat bukti yang dimiliki telah sesuai degan aturan.