Pengusaha Money Changer Tidak Memenuhi Panggilan KPK, Pada Kasus e-KTP

Beritatrendmasakini.comNews, Jakarta – Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, Juli Hira dan salah satu pegawai perusahaan itu, Nunuy Kurniasih, tidak memenuhi panggilan dari penyidik KPK. Rencananya, keduanya menjadi saksi untuk tersangka eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

“Ada saksi yang tidak hadir, ada dua saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo direncanakan akan diperiksa dalam kasus KTP elektronik, adalah Juli Hira dan juga Nunuy Kurniasih,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selatan (30/01/2018).

Febri menyampaikan sekarang ini KPK masih belum ada menerima alasan keduanya tidak hadir dalam panggilan KPK. Tetapi KPK akan menjadwalkan pemanggilan keduanya. Saksi hari ini yang hadir yaitu wiraswasta bernama Denni Wibowo.

“Jadi penyidik masih belum ada menerima laporan mengenai ketidak hadirannya yang bersangkutan hingga sore tadi,” tutur Febri.

Juli Jira pernah hadir menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Setya Novanto pada 11 Januari 2018. Peran Juli diawal dari niat keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang ingin mencoba barter dolar melalui perusahaan money changer PT Inti Valuta.

Irvanto mengakui mempunyai uang di Singapura, tetapi tidak ingin membawanya ke Indonesia. Dia kemudian meminta Riswan alias Iwan (pegawai PT Inti Valuta) melakukan transfer dolar sebesar USD 2,6 juta di Singapura ke rekening perusahaan Iwan di Singapura, kemudian Irvanto akan mengambil jumlah uang yang sama dari stok punya PT Inti Valuta di Indonesia.

Tapi Iwan mengatakan tidak memiliki rekening di Singapura, sehingga meminta bantuan kepada rekannya sesama pengusaha money changer, yaitu Juli Hira. Terus Juli menghubungi klien-kliennya yang ingin melakukan pembelian dolar di Singapura. Juli juga mengumpulkan rekening para kliennya itu untuk kemudian diserahkan kepada Iwan dan diteruskan lagi ke Irvanto.

Dari transaksi itu, Juli baru mengetahui uang yang dikrimkan Irvanto berasal dari PT Biomorf Mauritius punya Johannes Marliem, salah satu vendor pada proyek e-KTP.

Pada surat dakwaan Novanto, pemberian fee kepadanya diambilkan dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan juga PT Biomorf Lone Indonesia. Uang itu ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura yang dilanjutkan ke Novanto.

“Untuk itu, Johannes Marliem akan mengirim beberapa invoice kepada Anang Sugiana Sudihardjo sebagai dasar dari pengiriman uang, sehingga seolah-olah pengiriman uang itu merupakan pembayaran PT Quadra Solution kepada Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia,” kata jaksa KPK pada surat dakwaan.

By admin

RSS
Follow by Email