Berita Trend Masa Kini.com, Jakarta – Nama Setya Novanto kembali muncul di surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK untuk terdawa Irman dan Sugiharto. Novanto disebutkan turut terlibat bersama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan E-KTP. lalu KPK mengatakan apa?
“Tadi penuntut umum KPK telah membacakan tuntutan untuk dua orang terdakwa pada kasus E-KTP. Selain dari terhadap dua orang tersebut, tentu kita akan menguraikan indikasi ketelibatan dari pihak lain yang sudah dikonstruksikan sejak di dakwaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, merupakan orang yang diduga bersama-sama melakukan tindakan korupsi,” tutur kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Meskipun ada nama-nama lainnya yang disebutkan, KPK masih belum bisa memastikan adanya tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Setya Novanto. Meski demikian, KPK juga akan berusaha mempelajari fakt persidangan yang muncul.
“Sejauh ini masih belum ada tersangka baru pada kasus E-KTP. Namun tentu kami akan mempelajari juga fakta dari persidangan yang muncul hingga proses pada tuntutan yang dibacakan tadi,” ucap Febri.
Baca juga : Jaksa Mengeksekusi Ahok, Tetapi Masih Berada di Mako Brimob
Selemunnya, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, nama Novanto kembali muncul. Di disebutkan bersama-sama enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa E-KTP.
“Telah menjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan oleh para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,” ucap jaksa dalan sidang di Pengadilan Tipikor, siang tadi.
Irman merupakan mantan Dirjen daftar klikpoker Dukcapil Kemendagri, sedangkan Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen Kemendagri. Sementara itu, Diah Anggraini merupakan eks Sekjen Kemendagri, Andi Narogong merupakan pengusaha, Drajat Wisnu ketua lelang proyek dan Isnu Edhi Ketua Konsorsium PNRI.
Jaksa berpendapat atas pertemuan tersebut syarat kepentingan. Andi dalam satu pertemuan mengemukakan pendapatnya dalam mengerjakan proyek E-KTP. Pertemuan sala satu digelar di Gran Melia, Jakarta.
“Kerja sama tesebut menunjukkan adanya kesatuan kehendak dalam kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam membentuk delik,” ungkap jaksa.
Saat proyek ini sudah bergulir pada tahun 2011-2013, Novanto Menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Pada persidangan tanggal 6 April 2017, Novanto membantahkan anggapan tetang mengetahui dan keterlibatan dalam masalah yang ada di dalam proyek E-KTP.
“Mengikuti laporan dari Komisi II DPR? Mengetahui tentan E-KTP?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
“Tidak pernah, tidak pernah mengetahui,” jawab Novanto.
“Ada hiruk-piruk E-KTP karena adanya pembagian uang dan sebagainya. Anda bagian dari orang yang terkenal dari proyek ini? Sama seklai tidak ada menerima atau terkait tetang uang proyek E-KTP?” tanya hakim Jhon lagi.
“Tidak ada sama sekali,” jawab Novanto.