Jaksa Mengeksekusi Ahok, Tetapi Masih Berada di Mako Brimob

Berita Trend Masa Kini.com, Jakarta – Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terpidana kasus atas penodaan agama ke Lapas Cipinang. Namun Ahok akan tetap berada di Rutan Mako Brimob, Depok.

“Ya sudah dieksekusi tadi saat di LP Cipinang, sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap Jampidum Kejagung Noor Rachmad, Rabu (21/06/2017).

Meski sudah dieksekusi, Ahok tetap akan berada di Mako Brimob. “Dikarenakan faktor keamanan Kalapas Cipinang menempatkan Ahok untuk tetap berada di Mako Brimob,” tutur Noor.

Baca juga : Rosita Panik dan Mencoba Bunuh Diri Karena Tabungan Tidak Diakui Pihak Sekolah

Ahok telah dihukum selama 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Ahok dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan penodaan agama dari pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 pada saat sedang berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.

Ahok dinyatakan oleh majelis hakim terbukti melaukan tindakan pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara dengan seganja melakukan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau melakukan penodaan terhadap suatu agama.

Selama menjalani pidana, Ahok akan dipastikan Noor tetap akan diperlakukan sama dengan napi lain. Tidak ada perlakuan yang istimewa terhadap Ahok.

“Tentu saja Saudara Ahok akan memperolehkan haknya sebagai narapidana,” ungkapnya.

By admin

RSS
Follow by Email