Apakah Benar Air Mineral Kemasan Mengandungi Fluor yang Berbahasa ?

Berita Trend Masa kini.com, Jakarta – Kabar ini sudah lama beredar. Tentang air mineral kemasan yang disebut mengandungfluor dan bisa membahayakan kesehatan. Jika belum tahu tentang kebenarannya, sebaiknya jangan meneruskan kabar tersebut ke orang lain karena dapat meresahkan.

Dalam kabar yang beredar di dunia maya maupun melalui pesan berantai disebutkan fluor dalam air mineral kemasan dapat mengakibatkan kanker dan penurunan IQ. Terdengar mengerikan ya. Tapi bagaimana faktanya?

Soal kabar ini sebenarnya Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah memberikan penjelasan. BPOM menerangkan fluor merupakan salah satu zat gizi yang merupakan kebutuhan untuk setiap orang per hari diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan bagi seluruh Bangsa Indonesia.

Nah, fluor dapat ditemukan di dalam kerak bumi. Itu makanya semua air dapat mengandung fluor, namun konsentrasinya bermacam-macam. Tidak cuma di air, fluor juga dapat ditemukan di dalam tanah, udara dan tanaman.

Baca juga : Kenali Rasa Cinta Seorang Pria Dengan Melalui Tatapan Matanya

Jika ada paparan dari fluor yang berlebihan dalam masa pembentukan gigi, bisa terjadi fluorosis. Kondisi ini bisa dialami oleh tulang maupun gigi. Pada gigi, fluorosis terlihat dalam bentuk seperti bintik-bintik cokelat atau kuning pada permukaan gigi. Akibat bintik-bintik ini, gigi jadi lebih mudah berlubang dan mudah terasa nyeri.

Pengaturan pada fluor, dalam hal ini fluorida, dalam air mineral juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Dalam peraturan Permenkes tersebut disampaikan bahwa kadar maksimum fluorida yang diperbolehkan dalam air minum adalah sebanyak 1,5 mg/L. Jumlah maksimal ini sama seperti yang sudah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).

Pengaturan lebih ketat terdapat dalam SNI 01-3553-2006 tentang Air Minum dalam Kemasan, yang merupakan penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 96/M-IND/PER/12/2011. Aturan ini menyebut batas maksimal fluorida di air mineral sebanyak 1 mg/L.

Atas berita di media sosial yang sering beredar tanpa kebenaran yang jelas, BPOM mengimbau agar masyarakat bisa lebih teliti dalam membaca label. Selain itu, jika masih merasa ragu-ragu, bisa memastikannya ke Contact Center HALO BPOM 500533 atau sms ke 081.21.9999.533

By admin

RSS
Follow by Email