Akhir Jejak Penipu Sebanyak 16 Ribu orang yang raup sebanyak Rp 411 Miliar

Berita Trend Masa Kini.com, Jakarta – Siapa yang tidak tergiur dengan bunga tabungan sebesar 10% ? Penawaran itu harus dipikirkan dengan benar-benar karena bisa menjadi tawaran itu hanya modus penipuan. Tetapi apa daya, 16.171 orang sudah tertipu. Begini awal mulanya.

Kasus bermula saat Nikolaus Hadi mencoba mendirikan lembaga kredit finansial Mitra Tiara di Larantuka, Flores, Nusa Tenggara Timur pada 2008, Hadi merekrut karyawan Mikael Hegong, Gransiska Somi Biri dan Petrus Talu Hurint.

Salah satu produk yang ditawarkan yaitu tabungan simpan pinjam masa depan (Simapan) dengan penawaran bunga sebesar 10% per bulan. Tawaran yang cukup menjanjikan itu membuat masyarakat terpikat. Dalam kurun waktu selama 5 tahun, Mitra Tiara berhasil menghimpun tabungan sebesar Rp 411 miliar dari sebanyak 16.171 orang nasabah.

Dalam menjalankan aksinya ini, mereka berjalan dengan rapi. Nasabah harus mendaftar sebagai nasabah dengan melampirkan dari beberapa pesyaratan yang di mintakan seperti foto kopi KTP dan dengan mengisi fomulir. Setelah itu, nasabah baru mendapatkan buku tabungan dan bukti slip setoran.

Demi meyakinkan masyarakat, Mitra Tiara membuat brosue yang seolah-olah bekerja sama dengan lembaga keuangan dari empat negarea lain yaitu Prancis, Amerika Serikat, Siprus dan Swiss. Supaya bisa meyakinkan Nasabah, mereka akan mendapatkan sebesar 10% bunga pada bulan-bulan pertama, dimana bunga itu akan diambil dari uang nasabah lain.

Lalu bagaimana Mitra Tiara akan menggaji karyawannya? Mereka ternyata juga digaji melalui tabungan nasabah yang dititipkan ke Mitra Tiara.

Kasus ini sudah terendus saat Mitra Tiara tidak bisa membayar bunga nasabah pada Oktober 2013. Setelah diselidiki, Mitra Tiara tidak ada memiliki izin dari Bank Indonesia dan tidak di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengetahui itu, sang pendiri, Nikolaus Ladi mencoba kabur dan masuk kedalam DPO. Aparat langsung bergerak dan memproses pengurus Mitra Tiara dari berkas terpisah.

Hegong mulanya dihukum selama 13tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Larantuka pada 18 Februari 2015. Vonis Hegong dipangkas menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram pada 29 April 2015.

Atas vonis tersebut, jaksa keberatan dan akan mengajukan kasasi. Jaksa berharap Hegong tetap dihukum selama 13 tahun penjara sesuai dengan tuntutannya. Apa ucap MA?

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan dengan Rp 10 miliar. Apabila tidak bisa membayar maka akan diganti menjadi kurungan selama 6 bulan,” putusan majelis kasasi sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Minggu (2/7/2017).

Majelis memiliki keyakinan Hegong turut serta dalam menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang dan mencoba menggelapkan dana milik nasabah yang mengakibatkan kerugian pada nasabah yang berjumlah sebanyak 16.171 orang. Hal tersebut melanggar Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jo Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.

“Terdakwa mengetahui bahwa brosur mengenai kerja sama melalui 4 negara donatur dengan Mitra Tiara yang ada pada setiap meja pegawai untuk dibagikan kepada nasabah yang datang dengan memberikan penjelasan itu tidaklah benar, begitu juga dengan bunga sebesar 10% yang di janjikan kepada nasabah itu tidak wajar,” ungkap majelis yang terdiri dari Artdijo Alkostar, Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

By admin

RSS
Follow by Email