Pengadilan Negeri Sudah Menerima Surat Pencabutan Banding Ahok

Berita Trend Masa Kini.com, Jakarta – Tim jaksa perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengirim surat pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat sudah diterima pada tanggal 6 Juni.

“Sudah kita terima permintaannya dan pernyataan bandingnya. Sudah diterima pengadilan pada tanggal 6 Juni kemarin,” ungkap pejabat humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, Kamis (8/6/2017).

Surat tersebut akan dikirimkan ke Ahok atau tim pengacaranya. Surat sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena domisili pengacara Ahok yang berada di Jakpus.

Baca juga : Melakukan Perpanjangan Visa, Habib Rizieq Diperkirakan Lebaran di Arab Saudi

Setelah pengacara Ahok mengirimkan kembali surat ke PN Jakut, maka pihak pengadilan mengirimkannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kita akan segera kirim setelah surat pemberitahuan bandingnya sudah kembali dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya, baru akan di kirim ke pengadilan tinggi. Karena domisili terdakwa dari pengacara yang berada di luar domisili PN Jakut, tentu kita akan meminta bantuan PN di mana domisili dari pihak penasihat hukumnya, domisilinya berada di wilayah PN Jakpus,” ungkap Hasoloan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi DKI Johanes Suhadi mengatakan masih belum menerima surat tersebut. “Masih berada di PN Jakut, belum dikirim ke Pengadilan Tinggi,” papar Johanes dikonfirmasi secara terpisah.

Sebelum jaksa, Ahok lebih dulu melakukan pencabutan permohonan banding di PN Jakut. Ahok menyatakan menerima hukuman selama 2 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

By admin

RSS
Follow by Email