Berita Trend Masa Kini.com, Jakarta – Karena dianggap hasil pilkada terdapat kecurangan maka akan dilakukan penghitungan ulang. Dahliah Umar, selaku Komisioner KPU DKI mengatakan, siap melakukan tindakan kembali mengenai laporan penggunaan formulir C6 yang mengatasnamakan orang lain di hari pencoblosan Pilkada DKI 2017 pada putaran kedua kemarin, Rabu tanggal 19 April 2017.
Bentuk tindakan lanjut itu berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Di Jakarta Pusat ada di TPS 01 Gambir. Lebih dari satu orang yang (menggunakan form C6 orang lain), jika lebih dari satu itu harus dilakukan PSU sehingga Panwas Kecamatan Gambir telah mengirim rekomendasi untuk Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gambir lalu,” ungkap Dahliah pada Hall Bina Kara, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (20/04) lalu.
Baca Juga : Ahok Ingin Menanti Janji Anies Mau Menutup Tempat Hiburan Malam
Di dalam surat rekomendasi yang disampaikan telah terjadi penggunaan C6 atas nama Sukadiah serta Saini oleh Hasilah dan Bai pada TPS 01 Kelurahan Gambir Kecamatan Gambir. Setelah diverifikasi, dan terbukti jika pemilih tersebut menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya pada Pilkada DKI 2017 di putaran kedua.
“Atas surat ini, Panwascam Gambir telah merekomendasikan PSU. Jadi PSU akan kami (KPU DKI) laksanakan kembali pada hari Sabtu 22 April 2017,” bebernya.
Selain di Gambir, KPU DKI juga memperoleh laporan yang sama di Jakarta Timur di Pilkada DKI 2017 untuk putaran kedua kemarin. Akan tetapi, untuk wilayah tersebut masih harus ada klarifikasi lanjutan lagi.