Garuda Didenda Sebesar 19 Juta Dollar

Beritatrendmasakini.com – Maskapai Garuda Indonesia dituduh melakukan Price Fixing (penetapan tarif pesawat) dengan 14 Maskapai lain dari berbagai negara pada tahun 2003 oleh Pengadilan Australia. Atas putusam itu, Garuda Indonesia dikenakan denda 19 juta dollar Australia. VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M Ikhsan Rosan menyatakan bahwa ini merupakan kasus lama yang terjadi dalam kurun kurun waktu tahun 2003-2006. Namun, kasusnya belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding.

Maskapai selain Garuda Indonesia yang terlibat diantaranya, Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines, dan Cathay Pacific. Price fixing adalah hal yang serius karena itu dianggap  mengurangi kompetisi di pasar dengan tidak adil. Dan ini adalah salah satu contoh terburuk yang pernah kita lihat,” ujar Kepala Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Rod Sims dilansir Channelnews Australia.

“ACCC telah menuduh 15 maskapai telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/05/2019). Ikhsan menambahkan, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak ditingkat pertama di Federal Court hingga Kasasi ke High Court Australia. Sementara 13 maskapai lainnya memutuskan untuk mellaui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah. Mereka telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari 3 juta sampai 20 juta dollar AS.

Pada 31 Oktober 2014, dimana Federal Court NSW menolak gugatan ACCC. Hal itu telah dianggap menguntungkan pihak maskapai Garuda Indonesia dan Air New Zealand. Ditolaknya gugatan itu dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan (Yuridiksi) di Indonesia.

Garuda Didenda Sebesar 19 Juta Dollar

“Dalam pengadilan banding 14 juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin efect dan maskapai Garuda Indonesia – Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing,”ujarnya.

Baca Juga: Propaganda Bambang Widjojanto, Meresahkan

Pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan keputusan, dan maskapai Garuda Indonesia – Air New Zealand diberi denda sebesar 19 juta dollar Australia dan  juga diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC. Garuda Indonesia menganggap perkara ini tidak adil. Disamping itu Ikhsan mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan praktik tersebut dalam bisnisnya. “Tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia,” kata Ikhsan. Menurut Ikhsan, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari 2.5 juta dollar Australia dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda Indonesia dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalh sebesar 1.098.000 dollar AS dan pendapatan pengangkutan karga dari Hong Kong sebesar 656.000 dollar AS.

Bukan tanpa upaya, kata dia Garuda Indonesia sebelumnya sudah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia pada tahun 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum, Perjanjian Internasional dan juga Kementerian Luar Negeri sejak 2016 karena kasus hukum ini menyangkut “Interstate Diplomacy”.

By admin

RSS
Follow by Email