Beritatrendmasakini.com – News, Jakarta – KPK akan terus melakukan prosedur penahanan serta pembantaran Setya Novanto jika pihak Novanto menolak menandatangani. KPK memastikan prosesnya sah sesuai dengan prosedurnya.
“Kami memastikan proses penahanan tersebut sah. Kami juga pastikan itu sejak dari surat perintah penahanan kita dikeluarkan dan juga kita bacakan. Bahkan juga kita serahkan untuk berita acara penahanan satu rangkap kepada istri tersangka. Dan pembantarannya juga saya kira demikian,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2107).
Febri juga memastikan semua opsi sudah diberikan kepada pihak Novanto, sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan beberapa tahapan persetujuan telah ditawarkan, baik kepada ketua DPR itu maupun yang mewakilinya.
“Jadi di KUHAP dan aturan acara pidana itu semua kemungkinan sebenarnya telah difasilitasi. Begitu tidak logis jika penyidik melakukan proses penahanan, namun karena yang ingin ditahan atau kuasa hukum pihak yang ditahan tidak ingin kemudian penahanan tidak dapat dilakukan. Karena penahanan ini merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik. Karena itulah ada prosedur-prosedurnya,” pungkas Febri.
Baca juga : Suster Tidak Mengizinkan KPK untuk Memeriksa Setya Novanto
Juru Bicara KPK ini kemudian mengungkapkan kronologi pemberitahuan dari surat penahanan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum Novanto. Setelah penolakan diterima dari pihak Novanto, KPK kemudian membuat berita acara kedua, yaitu berita acara dari penolakan penandatanganan berita acara penahanan.
Berita acara ini kemudian dikirim kembali kepada pihak Setya Novanto. Ini untuk membuka ruang atau kesempatan memberi persetujuan kembali.
“Jika pihak tersangka atau kuasa hukum tersangka tidak ingin menandatangani itu, maka akan dibuat berita acara yang ketiga. Jadi berita acara penolakan terhadap penolakan yang telah disebutkan tadi (berita acara kedua). Nah, untuk berita acara ketiga yang menandatangani yaitu penyidik dan saksi-saksi yang berada di sana,” ungkap Febri.
“Nah, saksi yang berada dalam berita acara penolakan tersebut, jika penahanan itu kan dari RS yang pertama (RS Medika Permata Hijau), kalau yang untuk pembantaran dari RS yang kedua (RS Cipto Mangunkusumo). Dan satu berkas juga akan diberikan kepada pihak saksi di RS yang kedua itu,” sambungya.
KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanannya terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP itu. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK.
“Terhitung sedari 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017,” kata Febri.
Namun Novanto masih dirawat, maka dia dibantarkan Novanto kini berada di RSCM. Sebelumnya dia berada di RS Medika Permata Hijau. Selama proses pembantaran itu, Novanto akan dikawal ketat oleh KPK yang akan dibantu dari Polri. Sesuai dengan aturan hukum, KPK juga akan melanjutkan proses terkait pembantaran penahanan yang berarti masa tahanan tidak dihitung selama tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit.