Beritatrendmasakini.com – News, Jakarta – Eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto melihat tim pengacara Setya Novanto sudah tidak melindugi kliennya lagi. Apa yang telah dilakukan tim pengacara Setya Novanto telah menggangu proses pembuktian kejahatannya.
“Jika melihat pernyataan dari lawyer-lawyer Setya Novanto sebenarnya sebagian unsur-unsur yang ada dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi Obstruction of Justice itu menurut saya telah dipenuhi,” tutur mantan Pimpinan KPK Bambang Widjajanto di Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Bambang menyampaikan sudah saatnya untuk menggunakan pasal Obstruction of Justice untuk bertindak sebagai gatekeeper. Pendapatnya, tim pengacara telah mengganggu prosesnya pembuktian.
Baca juga : Setya Novanto Kembali Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus e-KTP
“Telah saatnya juga menggunakan pasal itu karena dia telah bertindak sebagai gatekeeper, sebenarnya tidak lagi sekedar melindungi kepentingan kliennya tetapi mengganggu proses dalam pembuktian kejahatan itu,” pungkasnya.
Bambang menegaskan KPK dalam menghadapi serangan dari Tim Pengacara Setya Novanto harus bertindak dengan ‘call emergency’. Hal ini dilakukan dalam komite etik, yang dinilai objektif dan independen.
“Ya, harus call emergency untuk komite etik di karena komite etik itulah yang menurut saya lebih indepeden dan lebih objektif untuk menentukan, itu merupakan langkah pertama dan sekarang yang juga menjadi penting call emergency pada publik dikarena KPK telah berada di ujung sakaratul maut,” ungkapnya.
Sementara itu, KPK telah memfokuskan diri dengan tim pengacara ini. Menurutnya berbagai pernyataan dan tindakan pengacara telah mengarah kepada Obstruction of Justice.
“Jika pendapat saya hari ini persoalannya bukan pada kepolisian, di lawyer-lawyernya Setya Novanto. Konsentrasinya harus di situ sebenarnya, karena berbagai pernyataan tindakan itu telah mengarah pada Obstruction of Justice, ini sudah bisa jadi gatekeeper orang yang berupaya untuk mengelabui, melindungi yang ujungnya akan mengganggu proses dari persidangan,” sambungnya.