Walaupun Direhabilitasi, Iwa K Harus Tetap Menjalani Proses Hukum

Berita Trend Masa Kini.com, Jakarta – Iwa K telah mengajukan proses rehabilitasi terkait masalah narkoba yang menimpanya. Permohonan rehabilitasi itu lalu diajukan oleh kepolisian kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu (30/04) lalu.

” Jadi sejak minggu lalu, telah ada surat dari pihak penyidik Sat Narkoba Polres Bandara Soetta yang meminta kepada BNN untuk melakukan assessment dalam rangka permohonan untuk rehabilitasi terhadap tersangka IK yang diajukan oleh pihak keluarganya,” ungkap Kabag Humas BNN, Kombes Sulistiandriatmoko, di Jakarta, Selasa (2/05).

Ia menambahkan, untuk keperluan rehabilitasi, Iwa K diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan yang terdiri dari tiga aspek. Aspek pertama serta kedua dilakukan di laboratorium BNN dengan melalui metode assessment.

Baca Juga :  Untuk Menjaga Kecantikan, Sophia Latjuba Harus Rela Tidak Makan Soto

” Hasil assessment oleh tim terpadu BNN ini nantinya akan kita serahkan kepada penyidik. Penyidik lah yang akan memutuskan nantinya apakah tersangka IK nanti akan dimasukan ke dalam lembaga rehab,” Kombes Sulistiandriatmoko menambahkan.

Walaupun demikian, Iwa K tidak bisa begitu saja melupakan persoalan hukumnya ketika nantinya menjalani rehabilitasi.

” Proses hukumnya akan tetap berjalan. Intinya proses hukum akan tetap berjalan sampai akhir persidangan, ada vonis, tetapi yang bersangkutan harus tetap menjalani rehabilitasinya,” tambahnya.

By admin

RSS
Follow by Email