Tiga Tersangka di Tahan KPk Terkait Suap 'Sapi-Kambing'

Beritatrendmasakini.comNews, Jakarta – Tiga tersangka atas kasus suap ‘sapi-kambing’ pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditahan oleh KPK. Tiga tersangka tersebut yaitu panitera pengganti Tarmizi, pengacara PT ADI Akhmad Zaini dan Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik.

Dari pantauan langsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017), Tarmizi keluar pertama kali dari Gedung KPK sekitar pukul 00.30 WIB. Kemudian AKhmad Zaini keluar sekitar pukul 00.37 WIB dan Yunus Nafik sekitar pukul 00.46 WIB.

Ketiganya mengenakan rompi berwarna oranye. Ketiganya tidak mengatakan sepatah katapun meski mendapatakan pertanyaan dari wartawan.

Tarmizi ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan, Akhmad Zaini ditahan di Polres Jakarta Timur dan Yunus Nafik ditahan di Polres Jakarta Pusat. Ketiganya pun ditahan di tempat yang berbeda-beda.

Baca juga : Pansus Angket Meminta Pertolongan BPK Audit Barang Sitaan KPK

Kasus ini dimulai dari gugatan yang dilaporkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Gugatan itu terkait dengan wanprestasi dan PT ADI digugat atas pembayaran ganti rugi yang sebesar USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu.

Pengacara dari PT ADI, Akhmad Zaini, ikut bermain mata dengan panitera pengganti PN Jakse Tarmizi agar gugatan tersebut bisa ditolak. Agar tidak terdeteksi KPK, mereka mencoba berkomunikasi dengan kode ‘sapi’ mata uang ratusan juta rupiah dan ‘kambing’ untuk nominal puluhan juta rupiah.

Tarmizi menerima suap Rp 425 juta agar bisa mengurus perkara itu. Kemudian keduanya ditahan oleh KPK pada Senin (21/8). Tarmizi, Yunus serta Akhmad langsung ditetapkan menjadi tersangka.

By admin

RSS
Follow by Email