Setya Novanto Menjadi Tersangka Korupsi e-KTP

Berita Trend Masa Kini.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diketahui merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

“KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR RI menjadi tersangka dikarena diduga memperkaya diri sendiri atau korupsi, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Setya sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh KPK terkait dengan korupsi e-KTP.

Dia juga diduga terlibat dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Ketua Umum dari Partai Golkar ini diduga setelah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP.

Baca juga : Menemui Wahidin, Sandiaga Ingin Bekerja Sama Intensif Jakarta-Banten

Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 2 mantan penjabat Kemendagri Irman dan Sugiharto beserta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Nama Setya kemudian muncul pada dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia juga dikatakan mendapatkan 11% dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 574 miliar. Setya juga dikatakan mengarahkan perusahaan pemenang proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Dari keterangan sejumlah saksi yang ada di persidangan, Setya memang dikatakan menjadi pemenang proyek e-KTP. Ia juga didugakan orang terdekat Andi Narogong.

Setya sebelumnya sudah bersumpah tidak ada menerima sedikitpun dari uang yang terkait dugaan korupsi e-KTP. Ia juga sudah memastikan Golkar tidak pernah ada menerima Rp 150 miliar seperti yang dikatakan dalam dakwaan.

By admin

RSS
Follow by Email