Berita Trend Masa kini.Com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama kembali menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan penodaan agama. Pada tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) ingin hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuknya dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Apabila hakim mengabulkan tuntutan jaksa tersebut, maka sesuai dengan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalankan pidana 1 tahun penjara apabila selama dalam 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindakan pidana.
Akan tetapi, jika Ahok tidak melakukan suatu tindak pidana apapun dalam 2 tahun masa percobaannya, maka pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan lagi.
Baca Juga : Menghadapi Tuntutan Besok, Ahok : Saya Jalani Dengan Sabar dan Ikhlas
” Intinya didalam tuntutan pidana selama 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun artinya jika Pak Basuki tidak bisa masuk penjara apabila dalam 2 tahun masa percobaan tersebut tidak ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang akan dijatuhkan kepadanya,” ungkap pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, setelah sidang tuntutan Ahok pada Departemen Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Kamis (20/04).
Jaksa Ali Mukartono di dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut menyebutkan jika Ahok telah terbukti bersalah serta terjerat pidana pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.
“Dengan ini kami sangat meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yaitu dengan 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun,” ungkap Ali.