Setelah Dituntut 2 Tahun Bui, Ahmad Dhani Mengungkit Kasus Ahok Lagi

Beritatrendmasakini.comNews, Jakarta – Ahmad Dhani dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani kembali menyinggung megenai masalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkiat dalam tuntutan itu.

“Saya sendiri bingung dituntut selama 2 tahun penjara karena telah memberikan ujaran kebencian kepada siapa dan golongan siapa, saya tidak tahu, jaksa juga tidak berani mengatakan itu golongan pendukung Ahok, tidak ada. Jadi abstrak,” ucap Dhani setelah menyelesaikan sidang di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Dhani lalu membandingkan tuntutan kepadanya dengan yang diberikan kepada Ahok. Dhani mengatakan hukuman yang diterimanya merupakan balas dendam.

“Mungkin menurut saya, ini bukan dari JPU, ada dari atas yang membuat tuntutan, karena waktu tuntutannya 2 tahun sama dengan Ahok, ini sepertinya balas dendam. Waktu di kasus Ahok, jaksa menuntut 1 tahun, bukan penjara, namun percobaan, hakim memutuskan 2 tahun penjara,” paparnya.

Sebelum menjalankan sidang, Dhani juga menyinggung Ahok. Dhani mengaku akan tetawa jika tuntutannya lebih dari Ahok yang divonis bersalah pada kasus penistaan agama.

“Kita lihat apakah tuntutannya lebih tinggi dari Ahok. Jika tuntutannya lebih dari Ahok, kita akan terbahak-bahak,” ucap Dhani sebelum memasuki ruang sidang.

Sidang tuntutan ini awalnya dijadwalkan digelar pada Senin (19/11). Tapi sidang ditunda menjadi hari ini karena pada saat itu jaksa masih belum siap untuk membacakan tuntutan.

Waktu itu, Ahmad Dhani juga berbicara tentang tuntutan atas kasus cuitan ujaran kebencian tersebut. Dhani mengatakan hukuman Indonesia rusak jika tuntutan untuknya lebih berat daripada tuntutan yang diberikan kepada Basuji Tjahaja Purnama (Ahok).

“Tuntutan tersebut akan memberikan gambaran mengenai kepastian penegak hukum di Indonesia, itu merupakan kasus saya. Ahok dituntut oleh jaksa 1 tahun masa percobaan sbobet365. Itu kan artinya dituntut 1 tahun. Jika dia melakukan lagi tindakan yang sama, baru akan masuk penjara,” ucap Dhani ketika tiba di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Sening (19/11).

“Jika tuntutan dari Jaksa Lebih dari Ahok, jelas negara ini tidak memiliki hukum, jelas negara ini rusak, hukumannya sontoloyo, yang dibuat genderuwo,” tambahnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 2 tahun penjara karena menganggap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat. JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman pidana 2 tahun,” pungkas JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11).

By admin

RSS
Follow by Email