Selama 20 Hari Kedepan Ratna Sarumpaet Akan Ditahan di Polda Metro Jaya

Beritatrendmasakini.comNews, Jakarta – Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya dengan resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait dengan kasus hoax penganiayaan. Dia akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“Di Polda Metro Jaya. Masa penahanan 20 hari kedepan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Dengan surat penahanan Ratna teregister dengan nomor SPhan/925/10/2018 Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya. Ratna sendiri telah menandatangani surat penahanan itu.

“Yang bersangkutan tersangka telah menandatangani,” ucapnya.

Ratna ditahan ketika hendak berangkat ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) kemarin. Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di rumah Ratna dan ada menyita beberapa barang bukti.

“Yang bersangkutan tadi malam sudah kami tangkap kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan, jadi setelah dilakukan pemeriksaan karena kita ingin melakukan penggeledahan, pemeriksaan diberhentikan sementara. Setelah itu setelah penggeledahan rumahnya, kita kan mendapatkan hasil penggeledahan ada laptop kemudian ada buku agenda, ada flashdisk kemudian ada baju yang digunakan,” tutur Argo.

Ratna kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sore ini. Setelah pemeriksaan, Ratna dengan resmi ditahan di Mapoldra Metro Jaya.

Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45. Dia terancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

By admin

RSS
Follow by Email