Sebelum Ditahan, KPK Menanyakan Kepada Irvanto Mengenai Aliran Uang ke Novanto

Beritatrendmasakini.comNews, Jakarta – KPK menahan keponakan Novanto, Irvanto Hendrra Pambudi Cahyo setelah dilakukan pemeriksaan kedua kepada tersangka e-KTP itu. Penyidik juga kembali mendalami mengenai komunikasi dan perpindahan uang ke Novanto.

“Irvanto diperiksa sebagai tersangka yang kedua kalinya tentunya akan kami konfirmasi beberapa peristiwa yang terkait dengan aliran dana, perpindahan uangnya seperti apa, komunikasi dengan monet changer misalnya, atau pertemuan-pertemuan yang lain, itu pasti akan kami konfrimasi kepada tersangka,” tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (9/3/2018).

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik kemudian melihat perlu dilakukan penahanan. Karena, syarat unyuk penahanan pada Pasal 21 KUHAP sudah dipenuhi, contohnya seperti diduga kuat melakukan tidak pidana. Selain itu, penyidik juga menilai adanya potensi untuk menghambat dalam penanganan perkara sehingga dilakukan penahanan.

Baca juga : Jaksa Berpendapat Kesaksian Keponakan Novanto Mengenai e-KTP Tidak Konsisten

“untuk bukti-bukti yang kita punyai sejak dakwaan Setya Novanto sudah lengkap sehingga kita perlu untuk memastikan proses lebih lanjut dilakukan penahanan. Untuk bisa menghindari hal-hal yang akan menghambat penanganan perkara kita akan melakukan penahanan, itu alasan yang subjektif dari penyidik,” pungkas Febri.

KPK juga menahan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto tidak lama setelah diumumkan menjadi tersangka pada Rabu (28/2) lalu. Irvanto diduga sebagai perantara uang ke Novanto sebesar USD 3,5 juta.

Pada kasus ini, KPK juga menyampaikan Irvanto diduga pada awalnya mengikuti proses tender e-KTP pada perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, dan mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KOK mengatakan, biarpun perusahaannya tidak menang, Irvanto akan menjadi perwakilannya Novanto.

Irvanto juga diduga kuat telah mengetahui adanya penerimaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. Pada fakta persidangan dengan terdakwa Setya Novanto terkuak adanya transaksi keuangan berlapis melalui barter uang di Monet Changer, sehingga transfernya antar lintas negara.

By admin

RSS
Follow by Email