Berita Trend Masa Kini.com, Jakarta – Terpidana dalam kasus suap sengketa pilkada di MK, Muhtar Ependy, mengungkapkan pernah menerima ancaman dari penyidik senior Novel Baswendan jika kooperatif. KPK mengatakan acaman seperti itu tidak ada.
“Ditetapkannya tersangka itu bukan dikarenakan oleh dendam atau juga ancaman, tetapi dikerenakan dari hasil ekspose yang sudah dilakukan banyak orang, ada penyidik, ada juga jaksa penuntut umum, ada pimpinan. Dari situ diambil kesimpulan bahwa ME (Muhtar Ependy) diduga ikut terlibat dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang ada berkaitan dengan sengketa pilkada di Empat Lawang,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).
Muhtar juga mengatakan, setelah menjalani tiga tahun hukuman, ia kini akan kembali terseret menjadi tersangka suap. Ini mengetahuinya dari media.
Baca juga : Kepastian Pemanggilan Ahok Menjadi Saksi Sidang Buni Yani
“Dulu-dulunya dalam menjadi penetapan tersangka KPK tidak akan mengirimkan surat. Jadi sprindik saja. Kemudian ada persetujuan kalau penetapan tersangka harus diberi tahu. Nanti akan saya coba cek dulu (surat untuk Muhtar Ependy). Tetapi yang harus diberitahukan, penetapan tersangka murni dikarenakan hasil ekspose,” pungkas Priharsa.
Muhtar Ependy merupakan orang diminta untuk membuka ‘cacat’ KPK di depan Pansus Hak Angket KPK. Muhtar mengakui mendapatkan tekanan pada saat penggeledahan, bahkan sebelum menjadi saksi.
“Ancaman pertama oleh Novel, 23 Oktober 2013, penggeledahan pertama, masih belum ada penetapan menjadi saksi. ‘Kalau Pak Muhtar tidak bisa kerja sama, saya akan penjarakan Pak Muhtar selama 20 tahun dengna 4 pasal yang memberatkan,” ucap Muhtar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, sore tadi.
“Saya akan membuat miskin Pak Muhtar sebagaimana Jenderal Djoko Susilo. Jangankan polisi, presiden juga saya tangkap.’ Demi Allah, demi Rasulullah, istri saya sebagai saksinya,” ucapnya.
Muhtar mengatakan ancaman Novel terbukti. Ia akhirnya akan dipenjara selama 5 tahun. Namun hukumannya akan terus ditambahkan Novel dengan menambahkan kasus-kasus lain yang tidak diketahuinya.
“Ancaman terbukti dilakukan oleh beliau, saya akan dipenjara selama 5 thaun bukan dikarekan pasal koruptor karena itu merupakan pidana umum. Dikenakan empat pasal,” pungkas Muhtar.