Menunggu Penjelasan Polri Mengenai Kabar Berhentinya Kasus Chat Porno Habib Rizieq

Beritatrendmasakini.comNews, Jakarta – Mengemuka kabar berhentinya kasus dugaan chat porno yang menjerat Habib Rizieq syihab berstatus sebagai tersangka. Polisi masih belum ada memberikan penjelasan mengenai kabar tersebut. Penejelasan dari polisi dinanti.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka kasus yang sma pada 15 Mei 2017.

Keduanya menjadi tersangka sesudah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar dalam situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah atas tuduhan yang ditujukan itu.

Kemudian baru-baru ini terdengar isu pemberhentian kasus itu. Kabar atas berhentinya kasus ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Pria yang juga merupakan jupir dari FPI ini menyampaikan mendapatkan informasi ketika berada di Mekah.

“Kita mendengar di Kota Mekah itu sudah keluar karena tidak memenuhi unsur dari hukum,” ucap Slamet ketika diminta keterangan, Rabu (6/6/2018).

Slamet masih belum ada menjelaskan dengan rinci mengenai kapan kasus tersebut diberhentikan. Dia memberikan informasi selanjutnya kepada Mabes Polri.

“Ya saya mendapatkan informasi kemarin secara bisik-bisik di Istana Mekah seperti itu, kepastian bisa langsung ditanyakan ke Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal,” pungkas dia.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera juga ternyata mendapatkan informasi yang sama. Dia meminta kepada polisi untuk menjelaskan status kliennya itu.

“Saya tidak membantah mengenai SP3, namun silahkan polisi umumkan ke masyarakat,” pungkas Kapitra, Rabu (6/6).

Kapitra mengatakan kasus itu sudah dihentikan sejak lama. Pendapat dia, kasus itu dihentikan sebab cacat formil.

“Sebenarnya sudah cukup lama sekitar Februari, namun resminya diumumkan pada hari ini. Karena terdapat cacat formil hukum sehingga bukti tersebut tidak bisa menjadi alat bukti,” pungkas dia.

Polisi masih belum ada memberikan keterangan yang pasti mengenai penghentiannya kasus ini. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal meyampaikan informasi terakhir yang diperoleh berhubungan dengan penyidikan kasus dugaan chat porno ini yaitu penyidik masih harus memeriksa orang yang mengunggah konten dari chat tersebut kedalam internet. Hingga saat ini, penyidik belum ada melakukan pemeriksaan.

“Atas sepengetahuan saya, menurut saksi ahli, penyidik yang menangani kasus ini harus melakukan pemeriksaan yang mengunggah konten chat itu. Pengunggah masih belum ada dilakukan pemeriksaan,” ucap Iqbal di Mabes Polri.

Ditanyakan apakah kasus chat porno Rizieq dapat dihentikan penyidikannya jika si pengunggah masih belum diperiksa hingga sekarang ini, Iqbal memberikan jawaban itu suatu kemungkinan.

Kemungkinan bisa jadi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Iqbal.

Tanggapan clear polisi mengenai kabar tersebut dinantikan.

By admin

RSS
Follow by Email