Mengalami Kekurangan Dana, KPK Kesulitan untuk Memanggil Saksi Ahli PTN

Beritatrendmasakini.comNews, Jakarta – KPK mengakui mengalami kesulitan untuk mendapat bantuan saksi ahli dari perguruan tinggi negeri (PTN). Karena honor yang diberikan dari KPK kepada saksi ahli kalah tinggi dibanding tersangka atau terdakwa korupsi.

“Jadi kami itu, pengalaman kami semenjak di LKPP, saya di LKPP, ketika kami meminta teman-teman ahli dari PTN mengalami kesulitan. Karena negara tidak bisa menyediakan honor yang banyak. Jika tidak salah Rp 1,7 juta per jam,” ucap Ketua KPK Agus Raharjo di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).

Tapi Agus tidak secara terang-terangan mengatakan berapa honor yang telah diberikan oleh para tersangka dan terdakwa korupsi. Ia menegaskan honor yang ditawarkan para tersangka atau terdakwa cukup menggiurkan daripada yang ditawarkan oleh KPK.

“Jadi, jika bersaksi di pengadilan, mungkin proses menunggunya paling tidak lima jamlah, itu kan kecil. Sementara dari sana, yang tersangka kan biasanya akan memberikan honor yang cukup tinggi,” jelasnya.

Pendapatnya, hal ini membuat tidak sedikit dosen atau ahli dari PTN justru menjadi saksi yang membela tersangka atau terdakwa korupsi. Padalah status dosen atau ahli itu merupakan aparatur sipil negara (ASN), yang seharusnya mendukung program pemerintha, salah satunya dalam pemberantasan korupsi.

Agus juga berharap ada aturan yang dibuat secara khusus untuk mengatur hal itu. Agus berharap agar para akademisi dari PTN yang statusnya ASN tidak melihat honor yang diberikan, namun mengedepankan semangat untuk melakukan pemberantasan korupsi.

“Kemarin juga kami sudah menyampaikan, apa, semacam ini, tidak bisa dibuat aturan ya, bahwa karena mereka ASN kok kemudian melawan aturan atau pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh negara. Ini kami mengimbaukan agar dipikirkan kalau kemungkinan-kemungkinan ada peraturan-perarturan seperti ini,” ungkap Agus.

By admin

RSS
Follow by Email