KPK Mengingatkan Parpol Tidak Mencalonkan Eks Koruptor Menjadi Caleg

Beritatrendmasakini.comNews, Jakarta – Ketua KPK Agus Rahardjo sepakat dengan KPU mengenai eks narapidana korupsi dilarang untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Agus juga mengingatkan partai polititk untuk tidak mencalonkan eks koruptor.

“Ya kita akan mengingatkan parpol untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi,” tutur Agus di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Pendapatnya, imbauan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Seperti dengan melakukan pertemuan bersama antara partai politik dan KPU atau dengan surat.

“Iya bisa ketemuan bersama dengan KPU atau biasakan kita mengirim surat juga biasa, banyak hal yang bisa kita lakukan,” ucap Agus.

Ia mengungkapkan KPK mempunyai tugas mengontrol kebijakan pemerintah. Bila terjadi kebijakan yang tidak cocok, maka KPK bisa memberikan saran untuk perbaikan.

“Salah satu tugas KPK jika anda lihat kan salah satunya monitoring kebijakan pemerintah. Di samping koordinasi, pencegahan, supervisi dan penindakan tuh monitoring kebijakan pemerintah,” pungkas Agus.

“Jadi jika ada kebijakan yang berjalan tidak sesuai, kurang sempurna, tidak baik dan kurang lancar ya kita bisa memberikan saran untuk perbaikannya, penyempurnaannya dan kestabilannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan KPU tengah merapikan draf Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur eks narapidana kasus korupsi dilarang untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Nantinya PKPU ini akan segera diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

“Nah rapat konsultasinya kan sudah, konsultasinya dinyatakan sudah selesai, maka KPU sekarang akan membereskan draf peraturan KPU itu berdasarkan dengan hasil pembahasan ketika rapat konsultasi,” tutur Arief.

Peraturan larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg diatur dalam rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ia berharap Minggu depan rancangan PKPU ini bisa dikirim dan disahkan.

By admin

RSS
Follow by Email