KPK Akan Menghadapi Gugatan Pengacara Novanto ke MK

Beritatrendmasakini.comNews, Jakarta – Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menggugat beberapa pasal UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menyatakan siap untuk menghadapinya.

“Tetapi kami memastikan hal itu tidak akan memperlambat atau mengurangi keseriusan KPK dalam menangani kasus e-KTP. Jika pun nanti ada persidangan di MK dan KPK dipanggil oleh MK sebagai pihak yang terkaih, tentu akan kami hadapi,” tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2107).

Aturan yang digugat Fredrich antara lain Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU KPK berhubungan dengan pemeriksaan tersangka bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 20A ayat 3 yang mengatur mengenai hak imunitas anggota DPR ketika menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan juga fungsi pengawasan.

Baca juga : Pengacara Novanto Dianggap Telah Mengganggu Proses Penyidikan Kejahatan

Ada juga Pasal 12 UU KPK mengenai kewenangan KPK memerintahkan instansi berhubungan dengan melakukan pencegahan ke Fredrich aturan itu bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan wewenang imigrasi untuk mecegah seseorang ke luar negeri bagi seseorang dinyatakan inkonstitusional.

“Sebelumnya seingat saya keputusan dari MK itu menguji UU Imigrasi. Bagian yang diuji berbubungan dengan batasan waktu perpanjangan 6 bulan tersebut dan MK juga telah memberikan tafsir di sana. Sekarang jika benar yang diuji Pasal 12 khusu untuk pencegahan ke luar negeri silahkan saja nanti MK akan menunjukkan konstitusionalitas dari pasal tersebut,” ucap Febri.

“sebelum keputusannya disahkan, tentu saja kewenangannya masih tetap akan melekat dan pencegahan ke luar negeri masih bisa dilaksanakan,” sambungnya.

Setya Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK menjadi saksi. Novanto beralasan KPK harus mengantongi izin Presiden untuk pemeriksaan dirinya.

Panggilan pemeriksaan ini ditujukan Novanto sebagai saksi bagi tersangka e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

By admin

RSS
Follow by Email