Jokowi Minta Jaksa Agung Segera Tuntaskan Kasus HAM Berat

Beritatrendmasakini.comNews, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah bertemu dengan Presiden Jokowi, tadi. Mereka mengatakan Jokowi Meminta kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

“Pertemuan ditutup dengan pernyataan Presiden yang memberikan perhatian agar secepatnya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat dan memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklannjuti secepatnya,” ucap ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada keterangan pers yang diteuma, Jumat (8/6/2018).

Pertemuan di Istana Kepresidenan tadi yaitu tindak lanjut dari pertemuan Jokowi dengan Peserta Aski Kamisan pada 8 Juni yang lalu. Pertemuan dengan Jokowi tadi dihadiri oleh Komnas HAM, Jaksa Agung M Prasetyo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.

“Presiden mengawali pertemuan dengan memberikan perhatian kepada penyelesaian pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu. Perhatian itu diwujudkan dengan pelanggaran HAM yang berat dan kasus mana yang dapat segera diselesaikan,” pungkas Ahmad Taufan Damanik.

Komnas HAM menanggapi pertanyaan Jokowi itu dengan dasar UU Nomor 26/2000 mengenai Pengadilan HAM, juga berdasarkan dari praktik yang selama ini dijalankan oleh Komnas HAM.

Pertama, Komnas HAM memberikan penjelasan mengenai proses penyelidikan yang dijalankan oleh Komnas HAM selama ini sesuai dengan kewenangan penyelidikan yang diatur dalam UU Nomor 26/2000. Komnas HAM juga sudah bekerja sama dengan Kerjaksaan Agung.

“Komnas HAM juga memberikan penjelasan bahwa seluruh laporan penyelidikan Komnas HAM sudah diserahkan langsung kepada Jaksa Agung sebagai penyidik,” ucap Taufan.

Ketiga, Komnas HAM menyatakan penyelidikan yang mereka jalankan termasuk dalam proses hukum (pro-justicia). Maka dengan begitu mereka juga meminta kepada Presiden dan Jaksa Agung juga dapat menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM itu dengan usaha yang pro-justicia juga.

“Presiden dan Komnas HAM bersama-sama memahami perlunya kemajuan yang konkret pada penyelesaian pelanggaran HAM yang berawt dengan melakukan pertimbangan berbagai aspek yang ada,” sambung Taufan.

Adaj uga mengenai Dewan Kerukunan Nasional (DKN), Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menambahkan keterangan bahwa usaha itu bukanlah upaya pro-justicia. “DKN bukan pro-justicia. Tidak ada didalam Undang-Undang,” ucap Amiruddin.

By admin

RSS
Follow by Email