Jaksa Menyinggung 'Papa Minta Saham' Kepada Saksi Meringankan Novanto

Beritatrendmasakini.comNews, Jakarta – Jaksa KPK menyinggung mengenai ‘papa minta saham’ pada sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP. Mengenai ‘papa minta saham’ itu memang sempat ada hubungannya dengan nama Setya Novanto.

“Apakah saudara pernah mendengar jika Pak Setya Novanto itu pernah dibawa dalam sidang etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?” Tanya jaksa KPK kepada Ketua Badan Keahlian DPR Kadir Johnson Rajagukguk pada sidan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Johnson mengatakan Novanto pernah dibawa ke sidang etik pada tahun 2015. Johnson juga dihadirkan menjadi saksi untuk meringankan Novanto.

“Seingat saya memang beliau pernah. Hanya satu kali. Di tahun 2015,” pungkas Johnson.

“Persoalan Freeport. Saya tidak masuk ke istilah,’ tutur Johnson.

Baca juga : Sebelum Ditahan, KPK Menanyakan Kepada Irvanto Mengenai Aliran Uang ke Novanto

Waktu itu, Novanto dikatakannya turun dari posisi ketua DPR dan menjadi Ketua Fraksi Golkar. Namun, Novanto kembali menjadi ketua DPR lagi.

Sebagai informasi, pada akhir tahun 2015 Novanto tersangkut dalam kasus ‘papa minta saham’. Menteri ESDM yang waktu itu dijabat oleh Sudirman Said melaporkan Novanto ke MKD terkait dengan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada perbincangannya dengan Presiden PT Freeport Indonesia, waktu itu masih Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Reza Chalid mengenai saham Freeport.

Sudirman waktu itu membawa serta barang bukti berupa rekaman pembicaraan Maroef, Novanto dan Reza Chalid pada pertemuan di Hotel Ritz-carlton Jakarta pada 8 Juni 2015. Tapi tepat di hari MKD hendak menjatuhkan sanksi, Novanto terlebih dahulu memutuskan untuk mengundurkan diri pada 16 Desember 2015. MKD pun tidak jadi menjatuhkan sanksi kepada Novanto di kasus ini.

By admin

RSS
Follow by Email