Beritatrendmasakini.com – Teknologi, Jakarta – Setelah hukumannya hampir pasti dicabut, sekarang ZTE harus mengerluarkan dana sebesar-besarnya agar sanksi yang dijatuhkan kepadanya resmi dihapus agar bisa menjalani bisnis seperti semula lagi.
Pemerintah Amerika Serikat dilaporkan dalam kurun waktu yang tidak lama akan mendapat USD 1,7 miliar atau setara dengan Rp 23,6 triliun dari ZTE sebagai kompensasi pencabutan hukum yang sempat dijatuhkan ke perusahaan asal China tersebut. Jika jumlah yang harus dibayar tidak lah sedikit, tapi sebuah sumber mengatakan ZTE bisa langsung menjalankan kembali bisnis utamanya setelah melunasi penalti itu.
Selain itu, Departemen Perdagangan AS juga dikatakan meminta ZTE agar segera melaporkan perhitungan komponen asal perusahaan Negeri Paman Sam yang digunakan pada produknya melalui situs resminya. Bukan hanya itu, Departemen Perdagangan AS juga meminta akses tidak terbatas terhadap situs ZTE untuk memverifikasi data dari penggunaan komponen itu.
Selain diharuskan untuk memenuhi penalti, perusahaan yang berkantor pusat di Shenzen itu juga diminta untuk merubah jajaran direksi dan pejabat eksekutif dalam kurun waktu 30 hari, seperti dikutip dari Reuters, Senin (4/6/2018). Meski dengan begitu, hal tersebut masih belum bisa di pastikan dan bisa saja berubah.
Bukan hanya itu, penalti yang harus dibayarkan oleh ZTE juga berpotensi untuk berkurang. Sebuah sumber mengungkapkan perusahaan penyedia kebutuhan telekomunikasi itu bisa jadi hanya membayar dengan sebesar USD 1 Miliar (Rp 13,9 triliun) ditambah dengan biaya tambahan sebesar USD 400 juta (Rp 5,5 triliun).
Bagaimana pun juga, baik harus membayar USD 1,7 miliar atau USD 1 milir ditambah USD 400 juta, ZTE sudah megeluarkan uang yang banyak dalam kasus ini. Sebelumnya, ZTE diprediksi akan merugi paling tidak 20 miliar yuan atau sekitar Rp 44,5 triliun, karena menghentikan bisnis utamanya pada awal bulan lalu.
Dengan berhentinya bisnis utama ZTE merupakan buntut dari hukuman yang melarangnya untuk mengimpor peralatan teknologi dari perusahaan asal AS selama 7 tahun. Sanski itu dijatuhkan setelah salah satu manufaktur perlengkapan telekomunikasi terbesar di dunia itu kedapatan mengirim peralatan teknologi ke Iran dan Koera Utara, ke dua negara yang masuk dalam daftar hitam AS.
Sesudah pelanggaran terbongkar tahun lalu, perusahaan yang telah berjalan dari tahun 1985 itu juga harus membayar denda sekitar USD 1,19 miliar (Rp 16,8 triliun). Terdiri dari denda sebesar USD 890 juta (Rp 12,6 triliun), dengan tambahan penalti yang bernilai USD 300 juta (Rp 4,2 triliun).