Beritatrendmasakini.com – News, Jakarta – Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI), Sri Noerhidajati mengungkapkan program DP Rp 0 yang direncanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswendan dapat dijalankan selama bank yang diajak kerja sama oleh Pemda bisa menjalankan prinsip kehati-hatian.
Dia mengatakan, program DP Rp 0 menjadi pengecualian untuk aturan LTV (load to value) yang dirancang oleh Bank Indonesia (BI), sesuai dari pasal 17 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 mengenai Rasio Loan to Value untuk kredit Properti, Rasio Financing to Value dalam Pembiayaan Properti dan juga Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
“Saya sampaikan bahwa di PBI mengenai LTV, pada pasal 17 dikatakan bahwa program pemerintah pusat atau daerah, dikecualikan dari ketentuan LTV, dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian,” ucapnya ketika ditemui di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/01/2018).
Pada Pasal 17 PBI tersebut mengatakan, bahwa kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksaan program perumahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan bahwa kredit atau juga pembiayaan tersebut, merupakan program perumahan pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah, dikecualikana dari ketentuan ini (LTV) dengan terus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait dengan yang berlaku.
“Artinya jika Pemda ada yang memiliki program perumahan, BI tidak mengaturnya dengan LTV. Artinya silakan saja, mau Dp nya 0, Dp nya 10, itu diserahkan langsung ke Pemda,” tuturnya.
“Contohnya FLPP, itu DP nya sebesar 1% minimal. Itu tidak kita atur. BI memang untuk mendorong masyarakat agar dapat memiliki rumah. Angka backlog rumah juga cukup tinggi,” tambahnya.
Namun, dia kembali mengingatkan bahwa meski terjadi pengecualian, pemerintah dan perbankan yang diajak bekerja sama menyalurkan program kredit perumahan itu akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
“Jadi kami prinsipnya di BI, mendorong apapun yang untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi dengan tetap memperhatikan dari prinsip kehati-hatian,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2016 lalu, mengenai bank sentral mengatur ketentuan dari rasio LTV kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85% dari sebelumnya 80%. Artinya, uang muka kredit perumahan minimal sebesar 15% dari harga rumah.
BI juga telah mengatur uang muka KPR kedua sebesar 20% yang sebelumnya sebesar 30%, sedangkan kredit rumah ketiga dan seterusnya menjadi 25% dari ketentuan sebelumnya sebesar 40%. Ketentuan pada rasio pendanaan bank terhadap pembiayaan atau juga Loan to Value (LTV) itu dilakukan demi melindungi konsumen dan industri perbankan.