Alasan dari Pemohon Gugat Pasal Penahanan Ahok ke MK

Berita Trend Masa Kini.com, Jakarta – Penetapan majelis hakin yang langsung menahan Basuku Tjahja Purnama (Ahok) menuai berbagai kontroversi di kalangan advokat dan beberapa pakar hukum. Alhasil pasal yang yang sudah diterapkan ke Ahok itu digugat ke Makamah Konstitusi (MK).

“Kami sudah mencoba membuka pandangan dari hakim konstitusi, bahwa KUHAP sudah menjadi alat penerapan obyektif, bukanlah subyektif,” ucap kuasa hukum pemohon, Victor Dedy Sukma setelah sidang perbaikan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).

Victor mengungkapkan norma pada pasal hukum menimbulkan ketidakpastiannya hukum, terlebih karena adanya kewenangan subyektifias dari penegak hukum.

“Eksekutorial (putusan majelis hakim) ketika sudah bulat. Penerapan pasal 193 akan bisa terjadi kepada Ahok lainnya dan mungkin bisa kepada kami juga,” tutur Victor.

Victor juga memberikan apresiasi dari masukan anggota majelis sidang panel Suhartoyo. Terlebih lagi masukan itu menjadikan permohonan tersebut menjadi lebih kuat.

Baca juga : Pendukung Tidak Bisa Menemui Ahok yang Sedang Ultah, Karena Bukan Jadwal Besuk

“Kami memiliki apresiasi, memberikan anjuran dan menajamkan kembali permohonan kami. Buat kami tidak ada sudut pandang subyektifitas, kalau memang bertentangan dengan kosntitusi dalam hal tersebut dan bertentangan dengan norma hak asasi manusia ya kita akan sikat,” papar Victor.

Victor juga menepis adanya pihak yang menunggangi permohonan mereka ke MK. Gugatan ini juga dikeluarkan ke MK karena pasal terkait memiliki multitasfir dengan kewenangan subyektifitas penegak hukum.

“Kami bukan sahabatnya Ahok, kami juga bukan Tim Sahabatnya atau teman Ahok tetapi kami dari organisasi advokat muda yang begitu prihatin dengan penerapan pasal 193 ayat 2 huruf a yang ternyata dialami juga oleh Ahok yang sebagai warga negara yang mempunyai kedudukan hak konstitusional,” ungkap Victor.

Selama proses penyidikan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ditahan. Namun ia tiba-tiba saja ditahan setelah di vonis, padahal putusan itu masih belum berkekuatan hukum yang tetap.

PN Jakut menahan Ahok berdasarkan dari Pasal 193 ayat 2 huruf a yang menyatakan :

Pengadilan dalam sudah membuat putusan, jika terdakwa tidak dilakukan penahanan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut untuk ditahan, apabila dipenuhi ketentuan dari Pasal 21 dan terdapat alasan yang cukup kuat.

By admin

RSS
Follow by Email