Berita Trend Masa Kini.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengakui jika akan menantikan realisasi janji pasangan calon gubernur serta calon wakil gubernur Anies Baswedan-Sandiga Uno terkait dengan penutupan Hotel Alexis.
Dalam kampanye Pilkada DKI 2017, Anies-Sandiaga mengatakan akan menutup semua tempat prostitusi pada Jakarta, antara lain Hotel Alexis, jika terpilih menjadi gubernur.
” Makanya aku ingin tunggu janjinya akan tutup hotel Alexis,” ungkap Ahok singkat di Balai Kota, Jumat (21/04). Alexis adalah sebuah nama hotel, selain itu juga tempat hiburan yang ternama pada wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Sebelumnya Ahok mengatakan jika penutupan Alexis tidak dilaksanakan belum selama dia telah menjabat kursi di DKI 1 sampai Oktober 2017. “Tanya saja pada Gubernur baru ,” ungkap Ahok.
Baca Juga : Setelah Kalah Dari Pilkada, Ahok Dihadapkan Kembali Pada Kasus Penodaan Agama
Sebelumnya, Ahok beberapa kali menegaskan jika ia tidak punya wewenang untuk penutupan Hotel Alexis, Jakarta Utara. Menurut Ahok, jika penutupan tempat hiburan yang melanggar aturan itu harus ada bukti.
” jika yang prostitusi kan belum ada bukti. Narkoba kan memang bisa (dibuktikan), dengan tes darah atau kencing (air seni) bisa ketahuan. Jika orang yang telah melakukan seks darimana orang bisa ketahuan?” ungkap Ahok di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin 16 Januari 2017 lalu.
Ahok menyebutkan, bila ada bukti yang kuat maka DKI pasti akan tegas menutup semua tempat hiburan. Ahok pun mencontohkan penutupan diskotek Stadium serta Mile’s.
Saat berkampanye pada 16 Januari 2017 lalu, di Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, Anies Baswedan sempat berjanji dan menegaskan akan menutup semua tempat prostitusi pada Jakarta, termasuk Hotel Alexis, jika terpilih menjadi gubernur.
“Ya benar, akan kita tutup. Kalau ada yang protes, tuntut saja ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ungkap Anies di Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Januari 2017 lalu.
Anies berdalih, jika menutup tempat prostitusi pada Jakarta bukan adalah keinginan pribadinya melainkan untuk demi menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang adanya Ketertiban Umum.