Beritatrendmasakini.com – News, Jakarta – KPK memanggil beberapa saksi terkait perkara korupsi e-KTP. Mereka yang dipanggil diantaranya merupakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hingga Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie (Ical).
Selain keduanya, KPK juga memanggil beberapa anggota DPR Mulyadi, eks pimpinan Banggar DPR Tamsil Linrung dan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni. Mereka dijadwalkan utnuk diperiksa sebagai tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
“Pada hari ini di agendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada kasus e-KTP dengan tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung), adalah : Aburizal Bakrie, Tamsil Linrung, Yasonna Laoly, Mulyadi dan Diah Aanggraeni,” pungkas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (2/7/2018).
Tamsil Linrung yang sebelumnya absen sebanyak dua kali dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada bulan Juni. Ini merupakan penjadwalan ulang buat Tamsil.
Sementara itu, Diah Anggraeni sudah bolak-balik diperiksa KPK terkait pada kasus ini. Diah sudah hadir untuk memenuhi panggilan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sejak pukul 09.05 WIB.
Irvanto dan Made Oka Menjadi Tersangka pada kasus proyek e-KTP. KPK juga menduga Irvanto yang merupakan keponakan Novanto itu ada menerima sejumlah uang bernilai USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat eks Ketua DPR Setya Novanto.
Sedangkan Made Oka Masagung diduga kuat mempunyai sejumlah perusahaan, yaitu PT Delta Energi, perusahaan SVP pada bidang investasi di Singapura. Perusahaan itu diduga kuat sebagai penampung dana untuk Novanto dengan total USD 3,8 jt.