Beritatrendmasakini.com – News, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait dengan putusan PTUN yang meloloskan PKPI ke Pemilu 2019. KPU juga lebih dahulu menganalisa hasil putusan PTUN itu.
“KPU akan mempertimbangkan apabila nanti hasil analisis, eksaminasi, pencermatan lebih dalam lagi, KPU akan mempertimbangkan dalam melakukan upaya PK dari putusan itu,” tutur ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, JL Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (12/04/2018).
Pendapat Arief mengenai hal yang tidak sesuai pada putusan yang diberikan oleh Hakim. Namun Arief enggan untuk memberitahukan apa hal yang menurutnya tidak sesuai.
“Dalam putusan kan sudah dibuat saya pikir tidak bagus menilai cara mereka membuat keputusan. Namun kami merasa ada sesuatu yang kurang cocok untuk diputuskan dalam putusan ini. Namun untuk menghormati putusan kami jalankan putusannya,” ucap Arief.
Pada kesempatan yang sama Komisioner KPU Hasyim Asyari menyampaikan KPU harus terlebih dahulu mengumpulkan alat bukti yang baru sebelum melakukan PK. Pendapatnya sekarang ini KPU tengah mempelajri lebih lajut putusan yang diberikan oleh PTUN.
“Namanya ingin mengajukan PK kan harus memiliki bukti yang baru dan kuat, kan kita juga harus memiliki alat bukti baru sebagai alat bukti buat mengajukan PK, maka dengan itu kan harus dipelajari terlebih dahulu, dibaca dulu. Dibaca satu persatu ada hal apa yang kemudian bisa dijadikan sebagai alat bukti baru, jika nanti kita ajukan PK,” tutur Hasyim.
KPU juga akan mempertimbangkan dalam melaporkan Hakim PTUN terkait dengan PKPI. “Yang kedua atas hasil konsultasi dengan KY, KPU berencana dengan waktu yang tidak lama akan membuat laporan pelanggaran kode etik Hakim di PTUNm” sambung Arief.
Sebelumnya, PKPI mengajukan gugatan ke PTUN terhadap KPU terkait putusan KPU yang tidak meloloskan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu 2019. Pada persidangan Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PKPI dan memerintahkan KPU untuk menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.