Beritatrendmasakini.com – News, Bandung – Jaksa menuntuk Buni Yani dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider selama 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah terkait dengan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Meminta majelis hakim memberikan pidana penjara selama 2 tahun dengan membayar dengan Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik ketika membacakan tuntutannya pada sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).
Baca juga : Dalam Sidang Buni Yani Polisi Siap Mengawal Ahok untuk Bersaksi
Andi meminta majelis hakim untuk menyatakan Buni Yani terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana ITE. Ia juga menilai Buni Yani dengan segaja melakukan menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntuk Buni Yani dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Pada perkara ini, Buni Yani didakwa telah mengubah isi video pidato Ahok yang ada di Kepulauan seribu dengan menghapus kata ‘pakai’. Selain itu, Buni Yani juga didakwa telah menyebarkan informasi yang sudah menimbulkan kebencian terhadap masyarakat yang berdasarkan dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Hal tersebut berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook.